Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: MI/Immanuel Antonius
Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: MI/Immanuel Antonius

Dana Haji Boleh Diinvestasikan Asal Memenuhi Empat Syarat Ini

Intan fauzi • 01 Agustus 2017 16:17
medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan dana haji diinvestasikan asal memenuhi empat syarat tertentu. Syarat itu sudah masuk dalam fatwa MUI soal pengelolaan dana haji yang dikeluarkan sejak 1 Juli 2012.
 
Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menerangkan, pada prinsipnya dana calon jemaah haji yang dibayarkan untuk kepentingan rencana pemberangkatan haji dan masih menunggu kepastian keberangkatan secara syar'i masih milik jemaah. Dana itu dapat diproduktifkan untuk kepentingan orang banyak.
 
"Misalnya, untuk kepentingan sukuk (obligasi syariah). Akan tetapi pihak pengelola harus memenuhi persyaratan yang setidaknya ada empat," kata Asrorun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 1 Agustus 2017.

Baca juga: Menag: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur
 
Syarat pertama, instrumen untuk kepentingan investasi itu harus memenuhi kaidah-kaidah syariah. Kedua, terdapat nilai kemanfaatan yang kemudian kembali pada calon jemaah sebagai pemilik dana dan juga untuk umat Islam.
 
"Kemudian poin ketiga, itu instrumen keuangan atau jenis investasinya harus dipastikan aman, low rate, sekalipun dengan return yang rendah. Biasanya dalam teori ekonomi kan high risk high return, jadi jangan hanya karena ingin mengejar high return kemudian spekulasinya tinggi. Itu tidak diperkenankan," jelas dia.
 
Keempat, investasi itu harus likuid. Sebab, pada hakikatnya dana itu ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan pemberangkatan haji.
 
"Rerata per tahun itu kepentingan jemaah haji Rp3,5 triliun. Ini harus ada buffer-nya. Artinya harus ada prinsip likuiditas," terang Asrorun.
 
Soal penempatan investasi tersebut dimana, Asrorun menilai, hal itu perlu dikaji visibilitasnya. Dan di situlah kecerdasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diuji.
 
"Soal penempatan mau di infrastruktur, mau digunakan bangun rumah sakit, bangun pemondokan di Mekkah, itu teknis yang secara operasional harus dikaji visibilitasnya. Dan syarat-syarat yang empat tadi terjamin oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) ," ungkapnya.
 
Asrorun juga bilang, BPKH merupakan lembaga yang didanai oleh dana haji itu sendiri, bukan APBN. Dengan demikian posisi BPKH seperti nazir dalam wakaf.
 
"Atau dalam masalah zakat dia mirip amil . Dia mendayagunakan, mengelola untuk kepentingan kemaslahatan yang punya dana tadi," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan