Jakarta: Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) mendukung rencana penggunaan hak angket yang diusulkan tiga fraksi DPR RI. Pelantikan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dianggap melanggar undang-undang.
"Kami dari FUIB sangat mengapresiasi apa yang diusulkan oleh DPR terkait adanya hak angket. Jadi kami mendukung itu," ujar Ketua Umum FUIB Rahmat Himran di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juni 2018.
Menurutnya, penggunaan hak angket DPR RI kepada Presiden Joko Widodo merupakan keputusan tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar itu sah karena atas dasar usulan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Tiga Fraksi Usulkan Hak Angket atas Pelantikan Iriawan
Di sisi lain, FUIB meminta Mendagri Tjahjo Kumolo bertanggung jawab atas pelantikan Iriawan. Tjahjo dinilai menyalahgunakan wewenang dan melanggar undang-undang.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri dan diduga telah melakukan penyalahgunaaan wewenang sebagai Mendagri," imbuhnya.
Kata Himran, pelantikan Iriawan oleh Tjahjo melanggar tiga peraturan perundang-undangan. Yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di mana pengangkatan Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN).
"Keputusan Mendagri juga telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Terakhir, juga melanggar UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," beber Himran.
Baca juga: Fadli: Pelantikan Iriawan Hanya Dagelan Politik Pemerintah
Atas dasar itu, ungkapnya, FUIB bakal menggerakkan aksi massa di Istana Presiden dan Kantor Kemendagri. Menggalang dukungan dari berbagai ormas dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beberapa perguruan tinggi, demo bakal dilakukan pada Jumat, 22 Juni mendatang.
"Rencana akan lakukan aksi demo besar-besaran pada Jumat (22 Juni 2018) setelah salat Jumat. Tuntutannya, meminta Presiden segera meninjau kembali penetapan yang dilakukan di Jabar, Bapak Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur oleh Mendagri," pungkas dia.
Tjahjo Kumolo melantik Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, posisi gubernur diisi Plh Sekda Jabar Iwa Karniwa. Iriawan mengisi jabatan Kepala Daerah di Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan yang telah memasuki akhir masa jabatan.
Jakarta: Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) mendukung rencana penggunaan hak angket yang diusulkan tiga fraksi DPR RI. Pelantikan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dianggap melanggar undang-undang.
"Kami dari FUIB sangat mengapresiasi apa yang diusulkan oleh DPR terkait adanya hak angket. Jadi kami mendukung itu," ujar Ketua Umum FUIB Rahmat Himran di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juni 2018.
Menurutnya, penggunaan hak angket DPR RI kepada Presiden Joko Widodo merupakan keputusan tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar itu sah karena atas dasar usulan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga:
Tiga Fraksi Usulkan Hak Angket atas Pelantikan Iriawan
Di sisi lain, FUIB meminta Mendagri Tjahjo Kumolo bertanggung jawab atas pelantikan Iriawan. Tjahjo dinilai menyalahgunakan wewenang dan melanggar undang-undang.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri dan diduga telah melakukan penyalahgunaaan wewenang sebagai Mendagri," imbuhnya.
Kata Himran, pelantikan Iriawan oleh Tjahjo melanggar tiga peraturan perundang-undangan. Yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di mana pengangkatan Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN).
"Keputusan Mendagri juga telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Terakhir, juga melanggar UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," beber Himran.
Baca juga:
Fadli: Pelantikan Iriawan Hanya Dagelan Politik Pemerintah
Atas dasar itu, ungkapnya, FUIB bakal menggerakkan aksi massa di Istana Presiden dan Kantor Kemendagri. Menggalang dukungan dari berbagai ormas dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beberapa perguruan tinggi, demo bakal dilakukan pada Jumat, 22 Juni mendatang.
"Rencana akan lakukan aksi demo besar-besaran pada Jumat (22 Juni 2018) setelah salat Jumat. Tuntutannya, meminta Presiden segera meninjau kembali penetapan yang dilakukan di Jabar, Bapak Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur oleh Mendagri," pungkas dia.
Tjahjo Kumolo melantik Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, posisi gubernur diisi Plh Sekda Jabar Iwa Karniwa. Iriawan mengisi jabatan Kepala Daerah di Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan yang telah memasuki akhir masa jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)