Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Surya Paloh Perintahkan Fraksi NasDem Tolak RUU DKJ

Fachri Audhia Hafiez • 07 Desember 2023 12:58
Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem DPR untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya, pada draf RUU tersebut mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
 
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," tegas Surya Paloh melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Partai NasDem berpandangan bahwa pemilihan gubernur Jakarta melalui dipilih langsung oleh rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tepat. Pilkada, kata Surya Paloh, salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik nasional.

"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," ujar Surya Paloh.
Baca: Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden di RUU DKJ Mematikan Demokrasi

Surya Paloh menuturkan tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masing-masing. Selama ini pun posisi gubernur Jakarta serta pemilihan anggota DPRD-nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada.
 
Sementara posisi wali kota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Semua hal tersebut dinilai merupakan keistimewaan.
 
"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," ucap Surya Paloh.
 
Surya Paloh juga mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ. Karena muatan di dalamnya sudah menciderai semangat demokrasi.
 
"Selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98," ucap Surya Paloh.
Baca: Mahfud Tak Masalah Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RRU DKJ

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
 
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
 
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
 
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan