Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Mahfud Tak Masalah Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RRU DKJ

Antara • 06 Desember 2023 06:26
Jakarta: Pemilihan gubernur Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih presiden. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan pengaturan tersebut.
 
"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," kata Mahfud saat dikutip dari Antara, Rabu, 6 Desember 2023.
 
Mahfud menilai kebijakan tersebut disepakai karena mempertimbangkan kekhususan Jakarta. Apalagi, Jakarta tak akan berstatus sebagai ibu kota negara. 
 
"Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud.
 
Baca juga: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di Draf RUU DKJ, Ini Alasan DPR

Dia mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun, pemilihan tetap ada di tingkat kabupaten/kota.
 
"Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ujar Mahfud.
 
Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
 
"Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya," kata Mahfud.
 
Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah pusat pemerintahan resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
 
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan