Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di Draf RUU DKJ, Ini Alasan DPR

Fachri Audhia Hafiez • 05 Desember 2023 16:56
Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Ongkos Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta jadi pertimbangan.
 
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal. Karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
 
Awiek mengatakan dalam penyusunan draf RUU DKJ itu, Baleg mendiskusikan kekhususan yang akan diberikan kepada Jakarta. Sehingga berbeda dari daerah lain, khususnya dalam sistem pemerintahannya.

"Awalnya memang ada keinginan sudah lah enggak usah ada pilkada langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," ujar Awiek.
 
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan dalam upaya menjembatani keinginan politik antara kekhususan ditunjuk secara langsung dan supaya menjaga tetap demokratis, maka dilibatkan DPRD. DPRD akan bersidang untuk menentukan siapa nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari yang diusulkan.
 
Awiek menepis bahwa aturan yang termuat dalam draf RUU DKJ itu menghilangkan nilai-nilai demokrasi. Menurut dia, pemilihan lewat DPRD sudah bermakna demokratis.
 
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," kata Awiek.
 
Baca juga: PKB Dorong Kepala Daerah DKJ Dipilih Melalui Pemilu

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
 
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
 
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
 
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan