Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PKB Dorong Kepala Daerah DKJ Dipilih Melalui Pemilu

Anggi Tondi Martaon • 04 Desember 2023 19:59
Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan sejumlah catatan. Salah satunya terkait pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kabupate, kota, hingga anggota DPRD harus melalui pemilu.
 
“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme Pemilu,” juru bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Desember 2023.
 
Catatan itu disampaikan karena PKB tak ingin DKJ hanya berstatus sebagai wilayah administratif. Artinya, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh presiden.

Menurutnya situasi ini rentan memicu konflik kepentingan. Mengingat presiden merupakan figur politik yang punya agenda politik dan ekonomi tersendiri. 
 
PKB lebih setuju DKJ berstatus otonom. Sehingga, memberikan kesempatan kepada warga Jakarta memilih pemimpin sendiri.
 
“Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme Pemilu,” ungkap dia. 
 
Baca juga: Ini 5 Poin yang Disepakati di RUU Daerah Khusus Jakarta

Legislator asal Jatim VII itu mengatakan kalau Fraksi PKB akan memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom. Fraksi PKB bakal mengundang pakar, kelompok masyarakat, kalangan perguruan tinggi untuk memastikan subtansi RUU DKJ tidak menciderai hak-hak politik warga Jakarta. 
 
“Kami akan concern memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom sehingga di sana ada penghormatan terhadap hak-hak dasar warga Jakarta untuk dipilih dan memilih para pimpinan daerahnya,” sebut dia.
 
Selain itu, Ibnu mendesak agar RUU DKJ segera disahkan. Sehingga, tak terjadi kekosongan hukum bagi Jakarta setelah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi berlaku.
 
“Jadi memang harus segera dibahas RUU DKJ agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan