Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Terdapat lima poin materi muatan yang diungkap telah disepakati secara musyawarah mufakat.
"Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Poin kedua yakni Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Wilayah ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Poin ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisisr dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.
"Bahkan untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat keluruhan juga diberikan alokasi dana khusus yang penggunaannya dapat dikelola sampai ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT)," jelas Awiek.
Poin keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya akan dibentuk dewan kawasan. Dewan ini akan mensinergikan antara daerah penunjang Jakarta yakni, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.
"Kelima, agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Awiek.
Sementara itu, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. RUU DKJ adalah amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pada salah satu aturan didalamnya yakni mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus
Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Terdapat lima poin materi muatan yang diungkap telah disepakati secara musyawarah mufakat.
"Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Poin kedua yakni Provinsi
Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Wilayah ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Poin ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisisr dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.
"Bahkan untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat keluruhan juga diberikan alokasi dana khusus yang penggunaannya dapat dikelola sampai ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT)," jelas Awiek.
Poin keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya akan dibentuk dewan kawasan. Dewan ini akan mensinergikan antara daerah penunjang Jakarta yakni, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.
"Kelima, agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Awiek.
Sementara itu,
RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. RUU DKJ adalah amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pada salah satu aturan didalamnya yakni mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)