Jakarta: Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto mengatakan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden akan mematikan demokrasi warga Ibu Kota. Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Penunjukan gubernur oleh presiden, membunuh demokrasi karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia menilai, pemimpin yang dipilih presiden hanya akan bertanggung jawab kepada orang yang menunjuknya. Ia meyakini pemimpin tersebut tak memiliki tanggung jawab terhadap warga.
Persoalan ini, kata Bambang, telah terlihat dari sejumlah daerah yang dipimpin oleh penjabat (pj). Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD tak lagi didengar.
"Suasana kebersamaan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif menjadi rusak," bebernya.
Baca juga: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di Draf RUU DKJ, Ini Alasan DPR |
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di