Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman -- MI/Bary Fathahilah
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman -- MI/Bary Fathahilah

PKS Belum Bahas Usulan Revisi UU MD3

Al Abrar • 08 Desember 2016 17:08
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku belum diajak bicara oleh tim gugus tugas PDI Perjuangan untuk merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). PDI Perjuangan mengusulkan, UU MD3 direvisi untuk menambah kursi pimpinan DPR.
 
Anggota Fraksi PKS Sohibul Iman mengatakan, sampai saat ini fraksi PKS di internal juga belum membicarakan adanya usulan mengubah undang-undang tersebut. "Belum bahas secara rinci, karena kemarin baru muncul di rapat paripurna," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
 
(Baca: Seluruh Fraksi Sepakat Revisi UU MD3)

Jika ada penambahan kursi pimpinan dewan, kata Sohibul, akan sulit mengambil keputusan. Lantaran, pimpinan DPR berjumlah enam alias genap.
 
Namun, akan terlalu banyak jika pimpinan ditambah dua agar berjumlah tujuh. "Itu contoh yang rasional," ujar Presiden PKS ini.
 
Pada UU MD3 Pasal 84 ayat 1 disebutkan, pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Ayat 2, pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada (ayat) 1 dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
 
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan membentuk gugus tugas untuk memuluskan revisi UU MD3. Gugus tugas terdiri dari lima orang yang dipimpin anggota Komisi III DPR Junimart Girsang dan Sekretaris Risa Mariska.
 
(Baca: PDIP Bentuk Gugus Tugas Bahas Revisi UU MD3)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan