medcom.id, Jakarta: Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, seluruh fraksi sepakat melakukan Revisi Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Revisi bertujuan sebagai penguatan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kemarin itu kesepakatan semua pimpinan fraksi yang ada, bukan optimis loh. Itu kesepakatan yang sudah dibuat kami-kami semua, pimpinan fraksi. Saya yang pimpin rapat," kata Ade, di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Ketika ditanya mengenai poin-poin yang akan diubah, politikus Golkar itu belum mengetahui. Intinya, kata Ade, pembahasan awal menghasilkan kesepakatan penguatan MKD.
"Ya, tergantung nanti. Yang jelas revisinya menyangkut 1 pasal. itu kesepakatannya, soal penguatan MKD," ujar Ade.
Ade mempersilakan berbagai dinamika yang nantinya berkembang dalam revisi UU MD3. Tapi, Ade mewanti-wanti agar perubahan yang dilakukan tidak melebar ke arah lain.
"Ya, silakan. Kita yang jelas cuma membolehkan, kita sepakat cuma 1 pasal soal penguatan MKD. Soal seperti apa penguatannya, kita persilakan dalam pembahasan," ucap Ade.
Sekedar informasi, awal mulanya wacana kursi pimpinan MKD dikembalikan kepada Fraksi PKS saat terjadi rotasi posisi jabatan di MKD akibat keputusan Fraksi PKS untuk mengganti Surahman Hidayat sebagai ketua. Pergantian pimpinan MKD dilakukan karena Surahman diadukan ke MKD oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Rapat internal digelar sesuai pasal 121 yang menyebutkan, pimpinan MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD. Hasil rapat internal tersebut kemudian memutuskan mengangkat Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra sebagai ketua MKD. Dasco terpilih secara aklamasi melalui proses pemilihan.
Dengan keputusan tersebut, otomatis posisi PKS di tubuh MKD hanya sebatas anggota. Keputusan tersebut tidak hanya akan berubah jika nantinya PKS menyodorkan nama untuk menggantikan Surahman sebagai ketua MKD.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, seluruh fraksi sepakat melakukan Revisi Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Revisi bertujuan sebagai penguatan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kemarin itu kesepakatan semua pimpinan fraksi yang ada, bukan optimis loh. Itu kesepakatan yang sudah dibuat kami-kami semua, pimpinan fraksi. Saya yang pimpin rapat," kata Ade, di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Ketika ditanya mengenai poin-poin yang akan diubah, politikus Golkar itu belum mengetahui. Intinya, kata Ade, pembahasan awal menghasilkan kesepakatan penguatan MKD.
"Ya, tergantung nanti. Yang jelas revisinya menyangkut 1 pasal. itu kesepakatannya, soal penguatan MKD," ujar Ade.
Ade mempersilakan berbagai dinamika yang nantinya berkembang dalam revisi UU MD3. Tapi, Ade mewanti-wanti agar perubahan yang dilakukan tidak melebar ke arah lain.
"Ya, silakan. Kita yang jelas cuma membolehkan, kita sepakat cuma 1 pasal soal penguatan MKD. Soal seperti apa penguatannya, kita persilakan dalam pembahasan," ucap Ade.
Sekedar informasi, awal mulanya wacana kursi pimpinan MKD dikembalikan kepada Fraksi PKS saat terjadi rotasi posisi jabatan di MKD akibat keputusan Fraksi PKS untuk mengganti Surahman Hidayat sebagai ketua. Pergantian pimpinan MKD dilakukan karena Surahman diadukan ke MKD oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Rapat internal digelar sesuai pasal 121 yang menyebutkan, pimpinan MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD. Hasil rapat internal tersebut kemudian memutuskan mengangkat Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra sebagai ketua MKD. Dasco terpilih secara aklamasi melalui proses pemilihan.
Dengan keputusan tersebut, otomatis posisi PKS di tubuh MKD hanya sebatas anggota. Keputusan tersebut tidak hanya akan berubah jika nantinya PKS menyodorkan nama untuk menggantikan Surahman sebagai ketua MKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ROS)