Ketua MPR Zulkifli Hasan--MI/Panca Syurkani
Ketua MPR Zulkifli Hasan--MI/Panca Syurkani

MPR akan Bahas Rangkap Jabatan OSO

Nur Aivanni • 04 April 2017 16:23
medcom.id, Jakarta: Ketua MPR RI Zulkifli Hasan akan membahas kemungkinan rangkap jabatan Oesman Sapta Odang atau OSO. Selain baru saja terpilih sebagai Ketua DPD RI, OSO tengah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.
 
Dalam waktu dekat rapat pimpinan MPR akan digelar. "Kan semua dalam proses. Tentu kita lihat proses. Kita tunggu. Tentu dalam waktu dekat kami akan rapat pimpinan untuk membahas membicarakan ini," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
 
Zulkifli belum bisa memastikan apakah ada aturan soal rangkap jabatan. "Kita lagi kaji. Saya minta sekjen tadi coba lihat aturannya bagaimana," tambahnya.

Baca: Hemas Tegaskan Pemilihan OSO Ilegal
 
Zulkifli menyampaikan memang ada dua putusan yang tengah menjadi perdebatan di DPD, yakni putusan hukum dari Mahkamah Agung dan putusan politik. Terkait itu, ia menyerahkannya kepada proses yang terjadi di DPD.
 
"Kita serahkan sepenuhnya kepada DPD. MPR kan lembaga sendiri. Saya tidak bisa ikut campur," ucapnya.
 
Tadi malam, Sidang Paripurna DPD secara aklamasi memutuskan OSO sebagai Ketua DPD. OSO akan didampingi Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD.
 
Baca: OSO Klaim tak Ada yang Salah dengan Pemilihan
 
Sebelumnya, dalam pencalonan per wilayah terdapat enam calon pimpinan DPD. Wilayah barat ada tiga calon yang maju, masing-masing Abdul Azis, Darmayanti Lubis, dan Andi Surya.
 
Wilayah tengah hanya muncul satu calon, yakni OSO. Wilayah timur menyodorkan dua calon: Nono Sampono dan Bahar Ngitung.
 
Sebelum dilanjutkan ke tahap pemilihan, dua calon dari wilayah barat, Abdul Azis dan Andi Surya, mundur. Mereka memberikan kesempatan kepada Damayanti untuk maju.
 
Hal sama dilakukan calon dari wilayah timur, Bahar Ngitung. Dengan demikian untuk masing-masing wilayah hanya ada satu calon pimpinan. Untuk wilayah barat Damayanti Lubis, wilayah tengah OSO dan wilayah timur Nono Sampono.
 
Kericuhan sempat mewarnai Rapat Paripurna DPD RI. Kericuhan dipicu putusan Mahkamah Agung yang mencabut Tata Tertib DPD RI Nomor 1 tahun 2016 dan 2017 yang menyebut masa kepemimpinan 2,5 tahun.
 
Tatib pada akhirnya harus kembali pada Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur masa kepemimpinan 5 tahun. Namun ada sebagian pihak tak menerima putusan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan