GKR Hemas/MI/Mohamad Irfan
GKR Hemas/MI/Mohamad Irfan

Hemas Tegaskan Pemilihan OSO Ilegal

Renatha Swasty • 04 April 2017 11:34
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan pemilihan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) secara aklamasi ilegal. Putusan Mahkamah Agung soal Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 harus dipatuhi.
 
"Saya anggap tadi malam ilegal," kata Hemas dalam konfrensi pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
 
Hemas menjelaskan, Mahkamah Agung sudah memutuskan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 dicabut. Pencabutan itu secara otomatis membatalkan jabatan masa pimpinan selama 2,5 tahun. Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 yakni masa pimpinan selama lima tahun pun kembali diberlakukan.

Itu pula yang menguatkan argumentasi Hemas karena masa bakti pemimpin seharusnya berakhir pada 2019. Dia yakin MA sebagai pemutus kebijakan tidak akan melantik pimpinan DPD terpilih.
 
"Jadi saya bisa pastikan tidak mungkin MA melantik. Siapa pun saya menghormati," tegas dia.
 
Senator dari wilayah Barat itu menyebut tak akan mengambil jalur hukum terkait pelantikan yang akan dilakukan. Ia yakin, putusan MA sudah benar.
 
Dia justru menyayangkan sikap senator yang tak menerima pengembalian tata tertib DPD ke tahun 2014. Apalagi rapat paripurna DPD sempat ricuh karena itu.
 
"Sebetulnya bukan mencoreng, mereka yang melakukan itu mempermalukan diri, bukan lembaga," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan