medcom.id, Jakarta: Ketua DPD RI terpilih Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut tak ada yang salah dengan pemilihannya. Meskipun, Mahkamah Agung membatalkan Tata Tertib DPD RI nomor 1 tahun 2016 dan 2017.
"Kalau anda lihat secara mekanisme organisasi, tatib, dan itu terjadi yang begitu tegang kemudian ada pencairan dan ada kesadaran untuk musyawarah mufakat, kenapa tidak?" kata OSO di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 4 April 2017.
Menurut dia, putusan MA mencabut Tata Tertib DPD RI nomor 1 tahun 2016 dan 2017 tentang masa waktu pimpinan 2,5 tahun tak sepenuhnya benar. DPD sebagai lembaga, kata dia, bisa membuat tata tertib baru bila dirasa tak sesuai.
"MA itu begini, MA itu kan bikin salah juga karena dia menetapkan itu 5 tahun, karena dia berpikir tentang UU MD3. Tapi, mekanisme tatib itu kan kepentingan untuk organisasi itu seketika," ujar OSO.
Baca: Hemas Tegaskan Pemilihan OSO Ilegal
Jadi, kata dia, tak masalah bila ada perubahan tata tertib. Pemilihan pimpinan DPD sama sekali tidak menyalahi aturan sebab tata tertib sudah diganti. Pemilihan pun sesuai keinginan seluruh anggota DPD.
"Kalau kita mencari benang kusut itu kan, saya kan, enggak tiba-tiba, 'oh pilih saya'. Itu kan anggota. Kewenangan itu ada di paripurna anggota tentang keanggotaan. Dan tentang jadwal, jangka waktu itu tidak diatur dalam undang-undang," pungkas Ketua Umum Partai Hanura itu.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPD RI terpilih Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut tak ada yang salah dengan pemilihannya. Meskipun, Mahkamah Agung membatalkan Tata Tertib DPD RI nomor 1 tahun 2016 dan 2017.
"Kalau anda lihat secara mekanisme organisasi, tatib, dan itu terjadi yang begitu tegang kemudian ada pencairan dan ada kesadaran untuk musyawarah mufakat, kenapa tidak?" kata OSO di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 4 April 2017.
Menurut dia, putusan MA mencabut Tata Tertib DPD RI nomor 1 tahun 2016 dan 2017 tentang masa waktu pimpinan 2,5 tahun tak sepenuhnya benar. DPD sebagai lembaga, kata dia, bisa membuat tata tertib baru bila dirasa tak sesuai.
"MA itu begini, MA itu kan bikin salah juga karena dia menetapkan itu 5 tahun, karena dia berpikir tentang UU MD3. Tapi, mekanisme tatib itu kan kepentingan untuk organisasi itu seketika," ujar OSO.
Baca: Hemas Tegaskan Pemilihan OSO Ilegal
Jadi, kata dia, tak masalah bila ada perubahan tata tertib. Pemilihan pimpinan DPD sama sekali tidak menyalahi aturan sebab tata tertib sudah diganti. Pemilihan pun sesuai keinginan seluruh anggota DPD.
"Kalau kita mencari benang kusut itu kan, saya kan, enggak tiba-tiba, 'oh pilih saya'. Itu kan anggota. Kewenangan itu ada di paripurna anggota tentang keanggotaan. Dan tentang jadwal, jangka waktu itu tidak diatur dalam undang-undang," pungkas Ketua Umum Partai Hanura itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)