Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyetujui pemberian remisi perubahan jenis hukuman untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.
Remisi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tersebut mengubah hukuman terhadap Susrama dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Pak Yasonna tidak sensitif terhadap kejahatan pers di negeri ini," kata Juru Bicara PSI, Yurgen Alifia Sutarno, dalam keterangan persnya, Minggu 27 Januari 2019.
Yurgen mengatakan kasus Prabangsa adalah pembunuhan terencana terhadap jurnalis dengan tujuan membungkam kemerdekaan pers.
"Tidak ada demokrasi yang maju tanpa dukungan pers yang bebas dan dilindungi," kata Yurgen.
Baca: AJI: Remisi Pembunuh Jurnalis Melukai Pers
Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009 setelah menulis rangkaian pemberitaan terkait korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.
"Ini kasus serius. Tidak banyak kasus kejahatan pers yang terungkap tuntas. Kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan ulang Keppres ini," ucap mantan wartawan Metro TV tersebut.
Baca: Yasonna Sebut Tindakan Susrama Bukan Kejahatan Luar Biasa
PSI juga mendukung sejumlah komunitas pers yang berencana mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat remisi tersebut ke PTUN.
"Kami berharap Pak Yasonna dan jajarannya lebih hati-hati. Harus diteliti kasus per kasus. Bagi kami, Susrama tak layak dapat remisi," tutup peraih master dari Oxford University, Inggris, ini.
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyetujui pemberian remisi perubahan jenis hukuman untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.
Remisi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tersebut mengubah hukuman terhadap Susrama dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Pak Yasonna tidak sensitif terhadap kejahatan pers di negeri ini," kata Juru Bicara PSI, Yurgen Alifia Sutarno, dalam keterangan persnya, Minggu 27 Januari 2019.
Yurgen mengatakan kasus Prabangsa adalah pembunuhan terencana terhadap jurnalis dengan tujuan membungkam kemerdekaan pers.
"Tidak ada demokrasi yang maju tanpa dukungan pers yang bebas dan dilindungi," kata Yurgen.
Baca: AJI: Remisi Pembunuh Jurnalis Melukai Pers
Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009 setelah menulis rangkaian pemberitaan terkait korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.
"Ini kasus serius. Tidak banyak kasus kejahatan pers yang terungkap tuntas. Kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan ulang Keppres ini," ucap mantan wartawan Metro TV tersebut.
Baca: Yasonna Sebut Tindakan Susrama Bukan Kejahatan Luar Biasa
PSI juga mendukung sejumlah komunitas pers yang berencana mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat remisi tersebut ke PTUN.
"Kami berharap Pak Yasonna dan jajarannya lebih hati-hati. Harus diteliti kasus per kasus. Bagi kami, Susrama tak layak dapat remisi," tutup peraih master dari Oxford University, Inggris, ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)