Jakarta: Koalisi Wartawan Jakarta menggelar aksi meminta pemerintah agar mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Aksi digelar di Jalan Merdeka Utara Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan menyesalkan pemberian remisi. Menurut dia, Susrama lebih layak dijatuhi hukuman mati.
“Kalau pun ada hukuman 100 atau 200 tahun rasanya lebih pantas. Kok tiba- tiba menteri Menkumham memberikan remisi kepada Susrama. Kami kecewa, ini melukai pers," ujarnya di Jalan Merdeka Utara Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.
Abdul menilai remisi tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Lebih jauh pemotongan masa hukuman seakan menghalalkan kekerasan kepada jurnalis.
“Para pelaku yang tidak dihukum (layak) membuat orang tidak jera karena pelakunya tidak diproses hukum. Pemberian remisi seolah-olah mempersilakan orang untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan,” kata dia.
Abdul mengatakan pembunuhan terhadap AA Gde Bagus menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang hingga hari tak mengalami penurunan. Menurut dia kasus kekerasan terhadap wartawan masih di atas angka 50 selama satu dekade terakhir.
“Tahun kemarin 64, tahun sebelumnya 60, tahun sebelumnya lagi 80. Ini jumlahnya masih sangat besar,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah khususnya Presiden melakukan langkah konkret untuk mendukung kebebasan pers. Salah satunya dengan tidak membuat kebijakan yang memberikan angin segar kepada pelaku kekerasan.
Kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa terjadi pada 2009. Susrama, yang merupakan adik pejabat Bangli, membunuh jurnalis Radar Bali terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.
Jakarta: Koalisi Wartawan Jakarta menggelar aksi meminta pemerintah agar mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Aksi digelar di Jalan Merdeka Utara Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan menyesalkan pemberian remisi. Menurut dia, Susrama lebih layak dijatuhi hukuman mati.
“Kalau pun ada hukuman 100 atau 200 tahun rasanya lebih pantas. Kok tiba- tiba menteri Menkumham memberikan remisi kepada Susrama. Kami kecewa, ini melukai pers," ujarnya di Jalan Merdeka Utara Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.
Abdul menilai remisi tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Lebih jauh pemotongan masa hukuman seakan menghalalkan kekerasan kepada jurnalis.
“Para pelaku yang tidak dihukum (layak) membuat orang tidak jera karena pelakunya tidak diproses hukum. Pemberian remisi seolah-olah mempersilakan orang untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan,” kata dia.
Abdul mengatakan pembunuhan terhadap AA Gde Bagus menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang hingga hari tak mengalami penurunan. Menurut dia kasus kekerasan terhadap wartawan masih di atas angka 50 selama satu dekade terakhir.
“Tahun kemarin 64, tahun sebelumnya 60, tahun sebelumnya lagi 80. Ini jumlahnya masih sangat besar,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah khususnya Presiden melakukan langkah konkret untuk mendukung kebebasan pers. Salah satunya dengan tidak membuat kebijakan yang memberikan angin segar kepada pelaku kekerasan.
Kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa terjadi pada 2009. Susrama, yang merupakan adik pejabat Bangli, membunuh jurnalis Radar Bali terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)