Jakarta: Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai bentuk perlawanan terhadap oligarki. UU tersebut memberi akses selebar-lebarnya kepada masyarakat umum memulai aktivitas usaha dan ekonomi.
Saidiman mengatakan sistem dan aturan sebelumnya sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk memulai usaha. Terutama soal perizinan dan tumpang tindihnya aturan sehingga masyarakat bawah tidak memiliki daya untuk mengaksesnya.
"Yang bisa keluar dari masalah itu adalah orang kaya," kata dia seperti dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 13 Oktober 2020.
Saidiman mengutip survei pihaknya tentang perizinan usaha pada akhir Juni 2020. Sebanyak 22 persen responden mengaku pernah mengurus perizinan, di mana 45 persen di antaranya merasakan sulit memenuhi persyaratan usaha itu.
"Dan usahanya itu sulit apabila terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jadi itu yang terjadi di masyarakat," jelas dia.
Baca: Publik Diberi Ruang dalam Penyusunan Aturan Turunan UU Ciptaker
UU Ciptaker merupakan solusi yang dibuat Presiden Joko Widodo untuk memberi kesempatan pada masyarakat terlibat aktivitas ekonomi. Saidiman tak sepakat jika ada yang menyatakan regulasi itu pro oligarki.
"Kalau kita pakai logika sedikit saja, justru yang diuntungkan masyarakat kecil, masyarakat bawah yang selama ini tidak punya akses kepada sumber daya ekonomi. Karena dia dihalangi oleh begitu banyak persoalan," jelas Saidiman.
UU Ciptaker ide Jokowi
Dia menyebut UU Ciptaker sepenuhnya merupakan ide Presiden Joko Widodo yang terekam dalam pidato dan naskah akademik. Presiden, kata Saidiman, ingin Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah.
Presiden Jokowi, lanjut Saidiman, secara fundamental telah menyiapkan upaya transformasi ekonomi sebelum UU Ciptaker disahkan pada 5 Oktober 2020. Pertama pembangunan infrastruktur, kedua penguatan sumber daya manusia, dan ketiga melalui UU Ciptaker.
"Memang UU Ciptaker untuk merespons, menggenjot ekonomi apalagi di tengah pandemi. Survei Kadin menyebutkan ada 6,7 juta orang dirumahkan di sektor formal. Sektor informal mungkin tidak terbaca oleh Kadin," kata dia.
Survei SMRC pada Juli 2020, lanjut Saidiman, menyebutkan bahwa 15,2 persen responden mereka dari usia produktif mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Apabila dibandingkan dengan angka usia produktif penduduk Indonesia yang mencapai 190 juta orang, maka dia memperkirakan ada 29 juta orang pada 3 bulan pertama pandemi covid-19 mengalami pemutusan hubungan kerja.
Survei SMRC lainnya, kata Saidiman, juga cukup mengejutkan. Persepsi publik buruk terhadap ekonomi pada tahun ini karena dampak pandemi covid-19. Menurut Saidiman, persepsi ekonomi masyarakat pada 2020 buruk mencapai 80 persen dibanding ekonomi tahun sebelumnya.
Saidiman menilai pengesahan UU Ciptaker sebagai langkah tepat. Karena pemerintah tidak mungkin memberikan bantuan, subsidi, atau insentif kepada warganya secara kontinu. Infrakstruktur, peningkatan sumber daya manusia, dan UU Ciptaker justru membuat masyarakat bertanggung jawab terhadap ekonominya sendiri.
"Jadi Jokowi ibarat orang tua rasional. Dia tidak mau anak-anaknya ini disubsidi, diberikan apa yang diinginkan. Anaknya justru dilatih, diberikan fasilitas yang bagus tetapi harus berkreasi sendiri," jelas dia.
Jakarta: Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU
Ciptaker) sebagai bentuk perlawanan terhadap oligarki. UU tersebut memberi akses selebar-lebarnya kepada masyarakat umum memulai aktivitas usaha dan ekonomi.
Saidiman mengatakan sistem dan aturan sebelumnya sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk memulai usaha. Terutama soal perizinan dan tumpang tindihnya aturan sehingga masyarakat bawah tidak memiliki daya untuk mengaksesnya.
"Yang bisa keluar dari masalah itu adalah orang kaya," kata dia seperti dikutip dari
Media Indonesia, Selasa, 13 Oktober 2020.
Saidiman mengutip survei pihaknya tentang perizinan usaha pada akhir Juni 2020. Sebanyak 22 persen responden mengaku pernah mengurus perizinan, di mana 45 persen di antaranya merasakan sulit memenuhi persyaratan usaha itu.
"Dan usahanya itu sulit apabila terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jadi itu yang terjadi di masyarakat," jelas dia.
Baca: Publik Diberi Ruang dalam Penyusunan Aturan Turunan UU Ciptaker
UU
Ciptaker merupakan solusi yang dibuat Presiden Joko Widodo untuk memberi kesempatan pada masyarakat terlibat aktivitas ekonomi. Saidiman tak sepakat jika ada yang menyatakan regulasi itu pro oligarki.
"Kalau kita pakai logika sedikit saja, justru yang diuntungkan masyarakat kecil, masyarakat bawah yang selama ini tidak punya akses kepada sumber daya ekonomi. Karena dia dihalangi oleh begitu banyak persoalan," jelas Saidiman.