Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Publik Diberi Ruang dalam Penyusunan Aturan Turunan UU Ciptaker

Nur Azizah • 14 Oktober 2020 17:44
Jakarta: Pemerintah akan memberikan ruang kepada masyarakat dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal itu agar aturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Partisipasi publik akan diberi ruang supaya peraturan turunan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
 
Keterlibatan masyarakat ini terlihat dari anggota tim penyusun aturan turunan UU Ciptaer. Tim penyusun terdiri atas akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.

"Mereka semua bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," ungkapnya.
 
Baca: Pemerintah Langsung Tancap Gas Susun Aturan Turunan UU Ciptaker
 
Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan langsung draf Omnibus Law ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Draf tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
 
Draf setebal 812 halaman itu sudah rampung diperbaiki. Total UU Ciptaker mengalami lima kali perubahan sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin, 5 Oktober 2020
 
Perubahan mengacu pada jumlah halamannya, yaitu ada draf yang berisikan 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan