Jakarta: Pemerintah telah menerima draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aturan turunan dari UU tersebut segera disusun dalam waktu dekat.
"Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Donny menyampaikan aturan itu akan memperjelas tiap klaster yang dibahas dalam UU Ciptaker. Tim penyusun aturan turunan itu disebut sudah siap bekerja.
"Sesegera mungkin karena Presiden (Joko Widodo) kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujarnya.
Baca: Draf UU Ciptaker Tiba di Istana
Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan langsung draf Omnibus Law ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Draf tersebut akan ditandangani Presiden Joko Widodo.
Draf setebal 812 halaman itu telah rampung diperbaiki usai disahkan saat Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Total UU Ciptaker mengalami lima kali perubahan sejak disahkan.
Perubahan mengacu pada jumlah halamannya, yaitu ada draf yang berisikan 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
Jakarta: Pemerintah telah menerima draf
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aturan turunan dari UU tersebut segera disusun dalam waktu dekat.
"Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Donny menyampaikan aturan itu akan memperjelas tiap klaster yang dibahas dalam UU Ciptaker. Tim penyusun aturan turunan itu disebut sudah siap bekerja.
"Sesegera mungkin karena Presiden (Joko Widodo) kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujarnya.
Baca: Draf UU Ciptaker Tiba di Istana
Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan langsung draf
Omnibus Law ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Draf tersebut akan ditandangani Presiden Joko Widodo.
Draf setebal 812 halaman itu telah rampung diperbaiki usai disahkan saat Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Total UU Ciptaker mengalami lima kali perubahan sejak disahkan.
Perubahan mengacu pada jumlah halamannya, yaitu ada draf yang berisikan 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)