Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar. MI/Panca Syurkani
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar. MI/Panca Syurkani

Timsus HAM Kejagung Diharapkan Tak Sekadar Gimik

Anggi Tondi Martaon • 31 Desember 2020 15:29
Jakarta: Pemerintah Indonesia diminta segera memetakan penghambat penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Jika tidak, pembentukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menjadi gimik.
 
"Saya khawatirnya hanya menjadi gimik semata karena tidak dapat memetakan masalah yang sebenarnya itu ada di mana," kata Wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bidang Riset dan Mobilisasi, Rivanlee Anandar, kepada Medcom.id, Kamis, 31 Desember 2020.
 
Dia menyebut tim serupa pernah dibentuk di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu yang dilakukan tim tersebut tak membuahkan hasil.

"Kami khawatir, Timsus Kejagung ini semakin menambah deretan ketidakefektifan tim tersebut," ungkap Rivanlee.
 
Baca: Mahfud Pastikan Tragedi Semanggi Terus Diproses
 
Setidaknya, beberapa hal harus dilakukan pemerintah agar penanganan berjalan lancar. Terduga pelaku pelanggaran HAM harus disingkirkan dari lingkaran Istana. Apalagi, jabatan yang diberikan kepada terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu sangat strategis dalam memberi masukan kepada Jokowi.
 
"Akan bias atau conflict of interest ketika terduga aktornya itu ada di lingkup Istana," sebut dia.
 
Kedua, menyamakan visi pejabat dan tujuan Timsus Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Dia menyebut target Timsus HAM Kejagung ini kontradiktif dengan sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
 
Baca: Kejagung Sebut Syarat Formal dan Materiel Kasus Semanggi Belum Lengkap
 
Burhanuddin, kata Rivanlee, mengeluarkan pernyataan kasus Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM berat pada awal 2020. "Itu kan cukup ironis," ujar Rivanlee.
 
Kejagung meresmikan Timsus Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM pada 30 Desember 2020. Tim ini dipimpin Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Posisi Wakil Ketua Timsus HAM diisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Sementara itu, jabatan Sekretaris Timsus HAM dipegang Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Raja Nafrizal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan