"(Penanganannya) sudah seperti yang lalu perkara HAM itu, belum mempunyai syarat formil materiel," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2020
Kejagung sudah mengembalikan berkas penyidikan tersebut ke Komisi Nasional (Komnas) HAM selaku penyelidik. Kejagung masih menunggu kelengakapan syarat formal dan materiel dari Komnas HAM.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tetapi selama ini Komnas HAM enggak mau. Dia merasa yang disampaikan sudah cukup, makanya terjadi bolak balik," ujar Ali.
Baca: Jaksa Agung Divonis Melawan Hukum Sebut Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM
Ali mengatakan Kejagung belum bisa menyimpulkan peristiwa Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat. Dia berdalih belum ditemukan unsur pelanggaran HAM berat tersebut.
"Kalau tidak memenuhi unsur ya tidak (pelanggaran HAM berat), kalau memenuhi unsur ya iya (pelanggaran HAM berat)," tutur Ali.
Ali telah memberikan petunjuk ke Komnas HAM untuk memenuhi unsur itu. Namun, dia memandang Komnas HAM tidak mau memenuhi unsur itu.
"Jadi bolak-balik, kalau belum dipenuhi ya belum bisa. Kan sama saja perkara dari polisi, kalau belum memenuhi syarat dikembalikan," jelas Ali.
Kuasa hukum keluarga korban tragedi Semanggi I dan II, Triora Pretty, menyebut Komnas HAM terkendala dalam proses pengumpulan barang bukti. Sebab, Kejagung memberikan petunjuk tidak diiringi dengan perintah penggeledehan, penyitaan, pemeriksaan ahli, dan pemanggilan paksa.
Namun, Ali menepis tindak lanjut dari petunjuk yang diberikan ke Komnas HAM harus dilakukan penggeledahan hingga pemanggilan paksa. Ali menyampaikan Komnas HAM bisa melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan wewenangnya.
"Tapi, intinya petunjuk itu belum dipenuhi," ujar Ali.
(AZF)