Jakarta: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Tragedi 1998 atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Burhanuddin divonis bersalah.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," bunyi putusan gugatan dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 4 November 2020.
Majelis hakim menilai pernyataan Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
"(Pernyataan Burhanuddin) adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim menghukum Burhanuddin segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan tersebut. Burhanuddin juga dihukum membayar biaya perkara.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyambut baik putusan PTUN Jakarta. Dia berharap Burhanuddin menerima putusan perkara nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tersebut.
"Alhamdulillah. Saya berharap JA (Jaksa Agung) tidak banding," kata Taufik dikutip dari akun Twitter pribadinya, @taufikbasari, Rabu, 4 November 2020.
Politikus NasDem itu berharap Kejaksaan Agung kembali menindaklanjuti kasus Semanggi I dan II. Taufik menyebut bakal mengawal dalam setiap raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung.
Sebelumnya, orang tua salah satu korban, Maria Catarina Sumarsih, menggugat pernyataan Burhanuddin. Gugatan diajukan pada 12 Mei 2020.
Jakarta: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (
HAM) Tragedi 1998 atas pernyataan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Burhanuddin divonis bersalah.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," bunyi putusan gugatan dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 4 November 2020.
Majelis hakim menilai pernyataan Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III
DPR pada 16 Januari 2020.
"(Pernyataan Burhanuddin) adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim menghukum Burhanuddin segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan tersebut. Burhanuddin juga dihukum membayar biaya perkara.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyambut baik putusan PTUN Jakarta. Dia berharap Burhanuddin menerima putusan perkara nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tersebut.
"Alhamdulillah. Saya berharap JA (Jaksa Agung) tidak banding," kata Taufik dikutip dari akun Twitter pribadinya, @taufikbasari, Rabu, 4 November 2020.
Politikus NasDem itu berharap Kejaksaan Agung kembali menindaklanjuti kasus Semanggi I dan II. Taufik menyebut bakal mengawal dalam setiap raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung.
Sebelumnya, orang tua salah satu korban, Maria Catarina Sumarsih, menggugat pernyataan Burhanuddin. Gugatan diajukan pada 12 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)