Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kasus tragedi Semanggi masih diproses. Pemerintah tidak pernah menganggap kasus itu ditutup atau tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Tidak ada satu pernyataan yang sifatnya kategoris tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Semanggi I dan II. Sekarang ini masih berproses," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 24 Januari 2020.
Mahfud menuturkan anggapan tragedi Semanggi pada 1998 bukan pelanggan HAM berat sangat keliru. Menurut Mahfud, ada mispersepsi antara DPR, Kejaksaan Agung, Komisi Nasional (Komnas) HAM, dan media massa.
Mahfud menekankan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tak pernah menyatakan kalau kasus Semanggi jilid I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Burhanuddin hanya menyebut pada 2001 DPR pernah mengatakan tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.
"DPR pernah mengatakan begitu. Lalu ditulis media seolah-olah Jaksa Agung yang mengatakan tidak ada pelanggaran HAM berat," ungkapnya.
Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus Semanggi apabila masih dianggap menjadi masalah. "Kan itu pernyataannya, tapi ditulis seakan-akan pemerintah atau Jaksa Agung mengatakan tidak ada pelanggaran HAM," ujarnya.
Mahfud tak ingin masalah ini terus bergulir. Ia pun memanggil Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. "Tadi, Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan," katanya.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kasus tragedi Semanggi masih diproses. Pemerintah tidak pernah menganggap kasus itu ditutup atau tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Tidak ada satu pernyataan yang sifatnya kategoris tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Semanggi I dan II. Sekarang ini masih berproses," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 24 Januari 2020.
Mahfud menuturkan anggapan tragedi Semanggi pada 1998 bukan pelanggan HAM berat sangat keliru. Menurut Mahfud, ada mispersepsi antara DPR, Kejaksaan Agung, Komisi Nasional (Komnas) HAM, dan media massa.
Mahfud menekankan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tak pernah menyatakan kalau kasus Semanggi jilid I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Burhanuddin hanya menyebut pada 2001 DPR pernah mengatakan tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.
"DPR pernah mengatakan begitu. Lalu ditulis media seolah-olah Jaksa Agung yang mengatakan tidak ada pelanggaran HAM berat," ungkapnya.
Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan
kasus Semanggi apabila masih dianggap menjadi masalah. "Kan itu pernyataannya, tapi ditulis seakan-akan pemerintah atau Jaksa Agung mengatakan tidak ada pelanggaran HAM," ujarnya.
Mahfud tak ingin masalah ini terus bergulir. Ia pun memanggil Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. "Tadi, Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)