Menko Polhukam Mahfud MD. MI/M Irfan.
Menko Polhukam Mahfud MD. MI/M Irfan.

Mahfud Sebut Kejagung Siap Selesaikan Tragedi Semanggi

Candra Yuri Nuralam • 22 Januari 2020 18:23
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan tragedi Semanggi I dan II. Terlebih, bila kedua tragedi itu masih dianggap menjadi masalah.
 
"Kalau masih menjadi masalah, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.
 
Menurut Mahfud, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tidak pernah menyatakan tragedi Semanggi bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mahfud mengatakan sikap Jaksa Agung terkait tragedi Semanggi merujuk dokumen DPR pada 2001.

"Jadi pada tahun 2001 DPR pernah menyatakan, itu ada dokumennya dan saya punya juga di luar Kejaksaan, DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat," ungkapnya.
 
Mahfud menegaskan, tidak ada pernyataan Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu justru datang dari dewan.
 
"Sekarang menurut Kejaksaan, kalau masih menjadi masalah, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," tutur Mahfud.
 
Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III menyebut kasus yang terjadi pada 1998 itu bukan pelanggaran HAM berat. Pembahasan kasus itu pun ditegaskan selesai.
 
"Peristiwa Semanggi I Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar ST Burhanuddin, Kamis, 16 Januari 2020.
 
Burhanuddin berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, perkara harus memenuhi syarat formal dan materiel.
 
Ia mengakui kesulitan mengungkap sejumlah kasus HAM berat di masa lalu. Pengungkapan terkendala alat bukti.
 
Selain itu, ia mengaku kesulitan mengungkap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pengungkapan terkendala alat bukti.
 
Burhanuddin menjelaskan penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi, yakni penyelesaian yudisial dan non yudisial. Penyelesaian yudisial melalui pengadilan HAM ad hoc, sementara non-yudisial melalui kompensasi rehabilitasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan