Jakarta: Direktur Said Aqil Siradj Institute Imdadun Rahmat menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya memadamkan ketegangan yang menjadi pemicu konflik. Ini terlihat dari sikap pemerintah terhadap eks organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
"Ini langkah yang oleh Presiden Jokowi dimaksudkan, sebagai memadamkan aktor-aktor sumber konflik dan kekerasan," kata Imdadun dalam diskusi virtual bertajuk Outlook Indonesia 2021: Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis, 31 Desember 2020.
Menurut dia, langkah pemerintah tidak terhenti dalam tahap itu. Jokowi juga menggandeng tokoh yang menjadi lawan politik pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk mencegah konflik.
"Ada yang menjadi menteri temannya HRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ujar dia.
Baca: Eks Simpatisan FPI Diajak 'Hijrah' ke GP Anshor
Dia berharap pemerintah tak hilang arah dalam penanganan eks ormas FPI pada 2021. Khususnya melihat fenomena fragmentasi kelompok tersebut.
"Fragmentasi dari organisasi besar menjadi kecil, (berpotensi) berubah menjadi front kedaerahan, laskar kedaerahan yang nanti ujungnya, dari pusat ramai di Jakarta akan ramai di daerah," ujar dia.
Pengusutan terhadap anggota maupun eks anggota FPI yang terdeteksi terlibat kelompok teroris juga mesti ditelusuri. Potensi berafiliasi dengan kelompok transnasional hingga bergerak sendiri mungkin saja terjadi.
"Karena bisa jadi 37 anggota FPI yang terlibat Jamaah Islamiyah (JI) itu akan punya kader baru. Terjadi radikalisasi, aktivis fanatik FPI, bisa buat organisasi teror atau bergabung dengan yang sudah ada JI atau JAD (Jamaah Ansharut Daulah) atau lone wolf (teroris pelaku tunggal)," ucap Imdadun.
Baca: 199 Anggota FPI Terlibat Kasus Hukum
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga memproyeksikan situasi penegakan hukum di 2021. Menurut dia, 2021 sebagai titik untuk pemulihan penegakan hukum.
Prinsip-prinsip penegakan hukum mesti memberikan kepastian hukum yang jelas. Sekaligus mengutamakan spektrum Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap pelanggaran.
Jakarta: Direktur Said Aqil Siradj Institute Imdadun Rahmat menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya memadamkan ketegangan yang menjadi pemicu konflik. Ini terlihat dari sikap pemerintah terhadap eks organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (
FPI).
"Ini langkah yang oleh Presiden Jokowi dimaksudkan, sebagai memadamkan aktor-aktor sumber konflik dan kekerasan," kata Imdadun dalam diskusi virtual bertajuk Outlook Indonesia 2021: Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis, 31 Desember 2020.
Menurut dia, langkah pemerintah tidak terhenti dalam tahap itu. Jokowi juga menggandeng tokoh yang menjadi lawan politik pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk mencegah konflik.
"Ada yang menjadi menteri temannya HRS (
Muhammad Rizieq Shihab)," ujar dia.
Baca:
Eks Simpatisan FPI Diajak 'Hijrah' ke GP Anshor
Dia berharap pemerintah tak hilang arah dalam penanganan eks
ormas FPI pada 2021. Khususnya melihat fenomena fragmentasi kelompok tersebut.
"Fragmentasi dari organisasi besar menjadi kecil, (berpotensi) berubah menjadi front kedaerahan, laskar kedaerahan yang nanti ujungnya, dari pusat ramai di Jakarta akan ramai di daerah," ujar dia.
Pengusutan terhadap anggota maupun eks anggota FPI yang terdeteksi terlibat kelompok teroris juga mesti ditelusuri. Potensi berafiliasi dengan kelompok transnasional hingga bergerak sendiri mungkin saja terjadi.
"Karena bisa jadi 37 anggota FPI yang terlibat Jamaah Islamiyah (JI) itu akan punya kader baru. Terjadi radikalisasi, aktivis fanatik FPI, bisa buat organisasi teror atau bergabung dengan yang sudah ada JI atau JAD (Jamaah Ansharut Daulah) atau
lone wolf (teroris pelaku tunggal)," ucap Imdadun.
Baca:
199 Anggota FPI Terlibat Kasus Hukum
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga memproyeksikan situasi penegakan hukum di 2021. Menurut dia, 2021 sebagai titik untuk pemulihan penegakan hukum.
Prinsip-prinsip penegakan hukum mesti memberikan kepastian hukum yang jelas. Sekaligus mengutamakan spektrum Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)