Jakarta: Legislator menganggap wajar pemerintah salah ketik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Rancangan aturan sangat banyak dan waktu penyusunan tidak banyak.
"Kan (yang) ngerjain masih manusia, bukan mesin. Sehingga human error itu bisa saja terjadi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
Politikus Gerindra itu menyebut aturan masih bisa diperbaiki. Aturan masih berbentuk draf dan akan melalui proses pembahasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas juga tak mempermasalahkan kesalahan ketik itu. Dia memastikan kesalahan pengetikan bakal menjadi perhatian pembahasan.
"Tentu menjadi atensi bagi teman-teman di DPR kalau pasal itu tidak benar. Jadi enggak ada masalah. Biasa," kata Supratman.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Foto: DOK DPR.
Supratman meminta polemik tersebut tidak diperdebatkan. Berbagai kesalahan yang diakui pemerintah bisa diperbaiki dalam pembahasan.
"Ruang lingkup pengaturan itu banyak, mungkin karena faktor kelelahan. Tetapi kan yang penting soal materi sudah diakui bahwa itu tidak seperti itu. Itu yang paling penting," ujar dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku ada kesalahan ketik pada Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal terkait perubahan undang-undang.
Pasal 170 berbunyi, 'Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'. Artinya, Presiden berwenang mengubah undang-undang tanpa melalui DPR.
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya. Sudah saya jelaskan, perda dicabut dengan peraturan pemerintah," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Jakarta: Legislator menganggap wajar pemerintah
salah ketik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Rancangan aturan sangat banyak dan waktu penyusunan tidak banyak.
"Kan (yang) ngerjain masih manusia, bukan mesin. Sehingga
human error itu bisa saja terjadi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
Politikus Gerindra itu menyebut aturan masih bisa diperbaiki. Aturan masih berbentuk draf dan akan melalui proses pembahasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas juga tak mempermasalahkan kesalahan ketik itu. Dia memastikan kesalahan pengetikan bakal menjadi perhatian pembahasan.
"Tentu menjadi atensi bagi teman-teman di DPR kalau pasal itu tidak benar. Jadi enggak ada masalah. Biasa," kata Supratman.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Foto: DOK DPR.
Supratman meminta
polemik tersebut tidak diperdebatkan. Berbagai kesalahan yang diakui pemerintah bisa diperbaiki dalam pembahasan.
"Ruang lingkup pengaturan itu banyak, mungkin karena faktor kelelahan. Tetapi kan yang penting soal materi sudah diakui bahwa itu tidak seperti itu. Itu yang paling penting," ujar dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku ada kesalahan ketik pada Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal terkait perubahan undang-undang.
Pasal 170 berbunyi, '
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'. Artinya, Presiden berwenang mengubah undang-undang tanpa melalui DPR.
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya. Sudah saya jelaskan, perda dicabut dengan peraturan pemerintah," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)