Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, RUU Perampasan Aset dan beberapa RUU lainnya penting untuk segera disahkan. Menurutnya RUU ini sangat membantu dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.
“Sebenarnya undang-undang ini sudah terkatung-katung sekian lama, hampir 12 tahun dan nampaknya teman-teman DPR Senayan belum welcome terhadap ini. Mudah-mudahan dengan Presiden berkehendak penuh nanti DPR akan menyetujuinya,” kata Boyamin Saiman, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 8 Maret 2023.
Boyamin mendesak agar DPR segera mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset, Undang-undang Transaksi Uang Kartal, dan juga Undang-undang Pembuktian Terbalik. Karena menurut dia, tiga UU ini menjadi paket dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sehingga dengan disahkan juga undang-undang ini (tiga UU yang disebutkan diatas) akan sangat membantu pemberantasan korupsi dan otomatis akan membantu menaikkan angka indeks persepsi korupsi kita,” tutur Boyamin.
Lebih lanjut kata Boyamin, jika sampai Oktober nanti DPR belum juga mengesahkan bahkan membahas RUU yang dimaksud, MAKI meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap tiga rancangan undang-undang yang dimaksud.
“Saya yakin kalau Pak Presiden menghendaki membuat ini Perppu, akan lebih cepat menurut saya. Malah lebih baik jadi Perppu saja agar cepat disetujui DPR, daripada berlama-lama dibahas,” tambah Boyamin.
Menurut Boyamin, ketiga UU tersebut sangat penting, karena dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi selama ini banyak menemui kendala yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara, dan juga dugaan suap menggunakan mata uang asing.
“Selama ini dari kasus korupsi juga tidak bisa merampas harta-harta yang patut diduga hasil yang tidak benar tetapi diperoleh sebelum peristiwa korupsi yang bisa dibuktikan,” tutur Boyamin.
Dengan disahkannya ketiga UU tersebut menurut Boyamin dapat membantu pemerintah dalam rangka menegakkan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.
“Mudah-mudahan DPR mau menerima usulan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dan kalau nanti DPR tidak mau, ya saya minta pada masyarakat untuk tidak memilihnya di Pemilu 2024,” usul Boyamin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan,
RUU Perampasan Aset dan beberapa RUU lainnya penting untuk segera disahkan. Menurutnya
RUU ini sangat membantu dalam
pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.
“Sebenarnya undang-undang ini sudah terkatung-katung sekian lama, hampir 12 tahun dan nampaknya teman-teman DPR Senayan belum welcome terhadap ini. Mudah-mudahan dengan Presiden berkehendak penuh nanti DPR akan menyetujuinya,” kata Boyamin Saiman, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 8 Maret 2023.
Boyamin mendesak agar
DPR segera mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset, Undang-undang Transaksi Uang Kartal, dan juga Undang-undang Pembuktian Terbalik. Karena menurut dia, tiga UU ini menjadi paket dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sehingga dengan disahkan juga undang-undang ini (tiga UU yang disebutkan diatas) akan sangat membantu pemberantasan korupsi dan otomatis akan membantu menaikkan angka indeks persepsi korupsi kita,” tutur Boyamin.
Lebih lanjut kata Boyamin, jika sampai Oktober nanti DPR belum juga mengesahkan bahkan membahas RUU yang dimaksud, MAKI meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap tiga rancangan undang-undang yang dimaksud.
“Saya yakin kalau Pak Presiden menghendaki membuat ini Perppu, akan lebih cepat menurut saya. Malah lebih baik jadi Perppu saja agar cepat disetujui DPR, daripada berlama-lama dibahas,” tambah Boyamin.
Menurut Boyamin, ketiga UU tersebut sangat penting, karena dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi selama ini banyak menemui kendala yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara, dan juga dugaan suap menggunakan mata uang asing.
“Selama ini dari kasus korupsi juga tidak bisa merampas harta-harta yang patut diduga hasil yang tidak benar tetapi diperoleh sebelum peristiwa korupsi yang bisa dibuktikan,” tutur Boyamin.
Dengan disahkannya ketiga UU tersebut menurut Boyamin dapat membantu pemerintah dalam rangka menegakkan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.
“Mudah-mudahan DPR mau menerima usulan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dan kalau nanti DPR tidak mau, ya saya minta pada masyarakat untuk tidak memilihnya di Pemilu 2024,” usul Boyamin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)