Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. MI/Susanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. MI/Susanto

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2023 12:58
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah terus mengupayakan calon beleid itu bisa disahkan.
 
"Pertama, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program prioritas legislasi nasional," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Maret 2023.
 
Yasonna mengatakan pihaknya sudah melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Dia berharap hasil akhirnya bisa dikirim ke DPR tahun ini.

"Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," ucap Yasonna.
 
Baca: DPR Targetkan 39 RUU Prolegnas Prioritas di 2023, Formappi Nilai Bombastis

Sebelumnya, KPK dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat mengesahkan RUU Perampasan Aset. DPR dan pemerintah segera menyelesaikan bakal beleid itu.
 
"Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi Undang-Undang Perampasan Aset," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023
 
Firli mengatakan pihaknya sudah membahas rencana itu sejak awal bulan lalu. Ketua KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan pengesahan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan