Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa

Menkopolhukam Tagih Keseriusan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Putra Ananda • 03 Februari 2023 16:34
Jakarta: Pemerintah menyoroti turunnya angka indeks persepsi korupsi (IPK) tahun 2022. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
 
"Saya ajak parpol kerjasama, pemerintah ajukan RUU Perampasan Aset sebagai langkah dalam peristiwa tindak pidana yang kemudian ada asetnya bisa di rampas sebelum putusan final," ungkap Mahfud dalam keterangannya yang diterima oleh Media Indonesia di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023.
 
Mahfud meyakini perampasan aset akan efektif untuk menekan angka korupsi. RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk menyelematkan aset negara dari tangan para koruptor tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Kalau tidak dirampas, contohnya kasus BLBI orangnya sudah seranhkan tanah sekian juta hektare kepada negara sebagai jaminan hutangnya. Karena masih berporse di pengadilan kita hanya bisa simpan dokumennya tapi tiba-tiba sudah dijual. Kalau boleh perampasan aset, itu kan bisa diselamatkan," ungkap Mahfud.

Baca: RUU Perampasan Aset, Taufik Basari: Bisa Membantu Mencegah Korupsi


Selain RUU Perampasan Aset, Mahfud juga menuturkan pemerintah telah mengajukan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau Kartal kepada DPR. Pemerintah ingin membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp100 juta.
 
"Orang kalau belanja tunai tidak boleh lebih dari 100 juta. kalau lebih, harus diambil dan dibayar lewat bank. UU ini sudah dijaukan ke DPR tapi belum disetujui," ungkap dia.
 
Mahfud menjelaskan skor IPK 2022 merupakan penilaiain terburuk sepanjang era reformasi. Turunnya IPK dari 38 poin menjadi 34 poin menandakan buruknya pandangan internasional terhadap iklim pemerintahan yang bersih di Indonesia.
 
"Penurunan tahun ini merupakan penurunan yang drastis. Menjadi kerisauan kami pemerintah yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Mahfud. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan