Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari memberikan penjelasan terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya dengan adanya RUU ini akan mencegah tindak korupsi.
“Dalam beberapa hal bisa membantu untuk melakukan pencegahan terhadap tindak korupsi,” kata Taufik Basari dalam tayangan Hot Room, Metro TV, 28 September 2022.
Taufik mengatakan isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah keliru. DPR tidak pernah menolak adanya RUU tersebut.
“Di tahun 2021 kalau tidak salah itu bukan ditolak oleh DPR tapi pemerintah yang tidak mengajukan, karena ini statusnya usulan dari pemerintah. Bagaimana kita bisa memasukkan kedalam program prioritas kalau tidak diusulkan,” tutur Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Baca juga: Tak Kunjung Disahkan DPR, RUU Perampasan Aset Bakal Digugat
Saat ini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), prosesnya terus berjalan dan tinggal menunggu waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Taufik menyinggung kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Menurutnya Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan untuk pengawasan tidak dapat bekerja sendiri, KY juga perlu mendapat respons yang baik dari Mahkama Agung.
“Dari mahkama agung juga harus merespon setiap masukan dan rekomendasi dari KY, jadi memang harus ada kerjasama untuk menjaga integritas dari Mahkama Agung,” tambah Taufik.(Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari memberikan penjelasan terkait
RUU Perampasan Aset. Menurutnya dengan adanya RUU ini akan mencegah tindak korupsi.
“Dalam beberapa hal bisa membantu untuk melakukan pencegahan terhadap tindak korupsi,” kata Taufik Basari dalam tayangan Hot Room, Metro TV, 28 September 2022.
Taufik mengatakan isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah keliru. DPR tidak pernah menolak adanya RUU tersebut.
“Di tahun 2021 kalau tidak salah itu bukan ditolak oleh DPR tapi pemerintah yang tidak mengajukan, karena ini statusnya usulan dari pemerintah. Bagaimana kita bisa memasukkan kedalam program prioritas kalau tidak diusulkan,” tutur Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Baca juga: Tak Kunjung Disahkan DPR, RUU Perampasan Aset Bakal Digugat
Saat ini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), prosesnya terus berjalan dan tinggal menunggu waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Taufik menyinggung kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Menurutnya
Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan untuk pengawasan tidak dapat bekerja sendiri, KY juga perlu mendapat respons yang baik dari Mahkama Agung.
“Dari mahkama agung juga harus merespon setiap masukan dan rekomendasi dari KY, jadi memang harus ada kerjasama untuk menjaga integritas dari Mahkama Agung,” tambah Taufik.(
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)