medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Keputusan tersebut diambil setelah sembilan fraksi melalui pandangan mini menyetujui agar perppu dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dewan. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak perppu dibahas lebih lanjut.
Adapun agenda dalam rapat kerja tersebut ialah mendengarkan pendapat mini fraksi terhadap keterangan pemerintah pada rapat dua pekan lalu dan tanggapan pemerintah terhadap pandangan mini fraksi-fraksi.
Hadir pada kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Anggota Komisi II dari F-PDIP Komaruddin Watubun menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Menurutnya, perppu diperlukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang memiliki keberagaman suku, ras, budaya, serta agama.
Karena itu, pihaknya memandang penting adanya sebuah regulasi yang membatasi gerak ormas dalam menjalankan aktivitas, mengingat semakin maraknya jumlah ormas yang memiliki sikap anti-Pancasila dan NKRI.
"Oleh karena itu, F-PDIP menghargai langkah pemerintah. Kami mendukung agar perppu tersebut dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi UU," tegasnya.
Baca: DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Perppu Ormas
Anggota Komisi II dari F-PG Ace Hasan Syadzily pun berpendapat serupa. Pihaknya menilai Perppu Ormas bukan untuk memberangus kemerdekaan berserikat melainkan untuk mencegah ancaman kedaulatan negara.
Ia juga menganggap lahirnya Perppu Ormas telah menutup kekurangan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang belum menegaskan secara pasti paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Fraksi PD melalui Muhammad Afzal Mahfuz menilai lahirnya perppu itu merupakan pergeseran paradigma pemerintah tentang ormas. Hal itu tecermin dari Pasal 63 dan Pasal 69 yang ditiadakan.
"Kami mengingatkan agar perppu jangan sampai mengubah Indonesia dari negara hukum menuju negara kekuasaan. Dapat dipahami urgensi perppu itu, demi kebaikan bangsa dan negara. Kami setuju perppu ini dibahas ke tingkat selanjutnya," kata Ace.
Anggota Komisi II dari F-NasDem, Tamanuri, menyatakan pada prinsipnya sangat memahami keberadaan Perppu Ormas.
"Fraksi NasDem melihat perppu ini tidak mengancam ormas, justru membantu pemerintah dalam mengelola ormas yang sesungguhnya. Kami mendukung untuk disetujui menjadi UU," cetusnya.
Baca: Tjahjo Sebut Urgensi Perppu Ormas Sudah Melalui Kajian
Selanjutnya, F-PPP, F-PAN, F-PKB, F-Hanura, dan F-PKS, memberikan sejumlah catatan terhadap perppu tersebut, tetapi setuju untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut Ketua Komisi II Zainuddin Amali, pihaknya akan mengundang 22 ormas dan 18 ahli untuk membahas Perppu Ormas selama tiga hari, yakni 17-19 bulan ini.
Semua pendapat akan didengarkan dan menjadi masukan sebelum fraksi-fraksi mengambil keputusan akhir.
Pemerintah optimistis
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah menerbitkan perppu karena ada ormas yang ingin mengganti ideologi Pancasila.
Bahkan, ada pula ormas yang dengan sengaja menyusun strategi untuk membentuk sebuah negara, dan strategi tersebut disampaikan secara terbuka di muka umum.
Pihaknya optimistis Perppu Ormas bisa selesai dibahas pada masa sidang kali ini. Ia juga berharap DPR menyetujui perppu itu menjadi UU.
"Pemerintah pasti optimistis. DPR saja optimistis, masa kita tidak optimistis," tukasnya. (P-3)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6rj70N" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Keputusan tersebut diambil setelah sembilan fraksi melalui pandangan mini menyetujui agar perppu dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dewan. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak perppu dibahas lebih lanjut.
Adapun agenda dalam rapat kerja tersebut ialah mendengarkan pendapat mini fraksi terhadap keterangan pemerintah pada rapat dua pekan lalu dan tanggapan pemerintah terhadap pandangan mini fraksi-fraksi.
Hadir pada kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Anggota Komisi II dari F-PDIP Komaruddin Watubun menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Menurutnya, perppu diperlukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang memiliki keberagaman suku, ras, budaya, serta agama.
Karena itu, pihaknya memandang penting adanya sebuah regulasi yang membatasi gerak ormas dalam menjalankan aktivitas, mengingat semakin maraknya jumlah ormas yang memiliki sikap anti-Pancasila dan NKRI.
"Oleh karena itu, F-PDIP menghargai langkah pemerintah. Kami mendukung agar perppu tersebut dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi UU," tegasnya.
Baca: DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Perppu Ormas
Anggota Komisi II dari F-PG Ace Hasan Syadzily pun berpendapat serupa. Pihaknya menilai Perppu Ormas bukan untuk memberangus kemerdekaan berserikat melainkan untuk mencegah ancaman kedaulatan negara.
Ia juga menganggap lahirnya Perppu Ormas telah menutup kekurangan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang belum menegaskan secara pasti paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Fraksi PD melalui Muhammad Afzal Mahfuz menilai lahirnya perppu itu merupakan pergeseran paradigma pemerintah tentang ormas. Hal itu tecermin dari Pasal 63 dan Pasal 69 yang ditiadakan.
"Kami mengingatkan agar perppu jangan sampai mengubah Indonesia dari negara hukum menuju negara kekuasaan. Dapat dipahami urgensi perppu itu, demi kebaikan bangsa dan negara. Kami setuju perppu ini dibahas ke tingkat selanjutnya," kata Ace.
Anggota Komisi II dari F-NasDem, Tamanuri, menyatakan pada prinsipnya sangat memahami keberadaan Perppu Ormas.
"Fraksi NasDem melihat perppu ini tidak mengancam ormas, justru membantu pemerintah dalam mengelola ormas yang sesungguhnya. Kami mendukung untuk disetujui menjadi UU," cetusnya.
Baca: Tjahjo Sebut Urgensi Perppu Ormas Sudah Melalui Kajian
Selanjutnya, F-PPP, F-PAN, F-PKB, F-Hanura, dan F-PKS, memberikan sejumlah catatan terhadap perppu tersebut, tetapi setuju untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut Ketua Komisi II Zainuddin Amali, pihaknya akan mengundang 22 ormas dan 18 ahli untuk membahas Perppu Ormas selama tiga hari, yakni 17-19 bulan ini.
Semua pendapat akan didengarkan dan menjadi masukan sebelum fraksi-fraksi mengambil keputusan akhir.
Pemerintah optimistis
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah menerbitkan perppu karena ada ormas yang ingin mengganti ideologi Pancasila.
Bahkan, ada pula ormas yang dengan sengaja menyusun strategi untuk membentuk sebuah negara, dan strategi tersebut disampaikan secara terbuka di muka umum.
Pihaknya optimistis Perppu Ormas bisa selesai dibahas pada masa sidang kali ini. Ia juga berharap DPR menyetujui perppu itu menjadi UU.
"Pemerintah pasti optimistis. DPR saja optimistis, masa kita tidak optimistis," tukasnya. (P-3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)