Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo - MTVN/Lis Pratiwi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo - MTVN/Lis Pratiwi

Tjahjo Sebut Urgensi Perppu Ormas Sudah Melalui Kajian

Ilham wibowo • 16 Oktober 2017 16:56
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah dikaji mendalam. Sehingga memiliki fungsi urgensi kegentingan yang memaksa. 
 
"Orang boleh berserikat, berhimpun dan berormas, tapi prinsip untuk menjaga kedaulatan ini harus menjadi bagian yang tak terpisahkan, bukan hanya pemerintah tapi juga Ormas," kata Tjahjo saat memberikan pandangan terkait Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
 
Aspek pertama yang menjadi pertimbangan urgensi kata Tjahjo adanya keadaan sesuai kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kemudian, terjadi kekosongan aturan. Kalaupun ada, saat ini aturan tersebut dinilai tidak memadai. 

"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," ujar Tjahjo di hadapan para Anggota Komisi II DPR RI. 
 
Dalam dinamika keberadaan Ormas saat ini, Lanjut Tjahjo, bukti untuk penerbitan aturan tersebut telah jelas terjadi. Dia mengatakan, sudah ada Ormas yang secara terang-terangan di depan umum melakukan tindakan yang sifatnya mengganti landasan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
 
(Baca juga: DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Perppu Ormas)
 
"Adanya keadaan, tindakan atau perbuatan Ormas sebagaimana tersebut yang tidak dapat diselesaikan dengan mengunakan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 karena tidak mengatur tentang perbuatan Ormas tersebut," papar Tjahjo. 
 
Tjahjo mengatakan, pemerintah dapat memahami berbagai pendapat yang disampaikan oleh DPR. Ia menjamin pemerintah punya komitmen untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan Ormas. 
 
"Dan semoga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat dapat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang," kata Tjahjo.
 
Sebelumnya, pembahasan Perppu Ormas di DPR sempat ditunda. Komisi II DPR meminta waktu melakukan kunjungan ke beberapa tempat yang dianggap merepresentasikan jumlah penduduk maupun dari keragaman penduduknya. 
 
Masing-masing fraksi di Komisi II DPR RI juga menyerahkan pandangan tentang Perppu Ormas. Salah satu yang dipertanyakan sejumlah fraksi adalah urgensi penerbitan Perppu. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan