medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meneguhkan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Tapi, pengembalian status Arcandra menuai polemik.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta pemerintah menjelaskan perbedaan perlakuan terhadap Arcandra. "Pada prinsipnya semua warga negara sama di depan hukum. Prinsip itu harus disamakan, tanpa terkecuali Arcandra Tahar," ujar Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Nasir mengatakan berdasarkan UU Kewarganegaraan, seseorang yang ingin kembali mendapatkan status WNI-nya terlebih dahulu menetap di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut. Sementara Arcandra yang baru kembali menetap di Indonesia setelah diangkat jadi Menteri ESDM dengan mudah mendapatkan status WNI lagi.
"Saya pribadi tidak begitu yakin dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Karena tidak mudah juga Amerika menghilangkan status kewarganegaraan warga negaranya," ujar Nasir.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar hadir ke Istana Negara jelang penurunan bendera sang saka Merah Putih di Istana Negara, Rabu (17/8/2016). Foto: Metrotvnews.com/Desi Angriani
Politikus PKS ini mendesak pemerintah menjelaskan kebijakan yang diambil khusus untuk Arcandra Tahar. Penjelasan itu terkait perlindungan maksimum yang dijadikan alasan pemerintah meneguhkan kembali status WNI Arcandra.
"Jadi kalau pemerintah punya kebijakan berbeda dengan Undang-undang, dia harus menjelaskan dengan benar dan jujur kepada seluruh rakyat Indonesia. Kenapa dia memperlakukan Arcandra seperti itu? Apa kelebihan dia? Apa kebutuhan negara terhadap dia? Sehingga negara membedakan Arcandra dengan orang lain," kata politikus PKS itu.
(Baca juga: Fahri Hamzah Pertanyakan Kepastian Arcandra Kehilangan Kewarganegaraan AS)
"Jangan ditutup-tutupi, suatu saat akan terbongkar. Sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Durian kalau disimpan juga akan tercium baunya. Rakyat menghendaki informasi yang benar dan jujur," imbuhnya.
Dia menyadari sikap kritisnya atas pengembalian status Arcandra akan dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam 'bersih-bersih' kementerian ESDM.
"Seolah-olah orang-orang yang menghalang-halangi kewarganegaraan Arcandra Tahar itu, ingin tetap melenggangkan mafia di sektor migas. Jadi seolah-olah dipertengtangkan antara yang pro dan kontra. Pada dasarnya kami berharap pemerintah tetap mengacu kepada UU Kewarganegaraan. Kalau menyimpang harus ada penjelasan yang jujur, benar dan transparan. Kemudian publik bisa memahami," kata dia.
(Baca juga: Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham)
Arcandra diangkat sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2016. Kemudian selang dua puluh hari, Arcandra diberhentikan dengan hormat terkait status Arcandra yang mengantongi paspor Amerika Serikat.
Tiga hari sebelum diberhentikan, yaitu pada 12 Agustus 2016, Arcandra mengajukan permohonan pencabutan status kewarganegaraan Amerikanya. Pada 15 Agustus 2016, otoritas Amerika mengabulkan permohonan itu.
Kemudian, pemerintah Indonesia melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat. Pada 31 Agustus kedutaan mengkonfirmasi bahwa benar Arcandra sudah lepas dari status WN Amerika. Dan pada akhirnya Pemerintah Indonesia meneguhkan kembali status WNI Arcandra per 1 September 2016.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meneguhkan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Tapi, pengembalian status Arcandra menuai polemik.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta pemerintah menjelaskan perbedaan perlakuan terhadap Arcandra. "Pada prinsipnya semua warga negara sama di depan hukum. Prinsip itu harus disamakan, tanpa terkecuali Arcandra Tahar," ujar Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Nasir mengatakan berdasarkan UU Kewarganegaraan, seseorang yang ingin kembali mendapatkan status WNI-nya terlebih dahulu menetap di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut. Sementara Arcandra yang baru kembali menetap di Indonesia setelah diangkat jadi Menteri ESDM dengan mudah mendapatkan status WNI lagi.
"Saya pribadi tidak begitu yakin dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Karena tidak mudah juga Amerika menghilangkan status kewarganegaraan warga negaranya," ujar Nasir.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar hadir ke Istana Negara jelang penurunan bendera sang saka Merah Putih di Istana Negara, Rabu (17/8/2016). Foto: Metrotvnews.com/Desi Angriani
Politikus PKS ini mendesak pemerintah menjelaskan kebijakan yang diambil khusus untuk Arcandra Tahar. Penjelasan itu terkait perlindungan maksimum yang dijadikan alasan pemerintah meneguhkan kembali status WNI Arcandra.
"Jadi kalau pemerintah punya kebijakan berbeda dengan Undang-undang, dia harus menjelaskan dengan benar dan jujur kepada seluruh rakyat Indonesia. Kenapa dia memperlakukan Arcandra seperti itu? Apa kelebihan dia? Apa kebutuhan negara terhadap dia? Sehingga negara membedakan Arcandra dengan orang lain," kata politikus PKS itu.
(
Baca juga: Fahri Hamzah Pertanyakan Kepastian Arcandra Kehilangan Kewarganegaraan AS)
"Jangan ditutup-tutupi, suatu saat akan terbongkar. Sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Durian kalau disimpan juga akan tercium baunya. Rakyat menghendaki informasi yang benar dan jujur," imbuhnya.
Dia menyadari sikap kritisnya atas pengembalian status Arcandra akan dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam 'bersih-bersih' kementerian ESDM.
"Seolah-olah orang-orang yang menghalang-halangi kewarganegaraan Arcandra Tahar itu, ingin tetap melenggangkan mafia di sektor migas. Jadi seolah-olah dipertengtangkan antara yang pro dan kontra. Pada dasarnya kami berharap pemerintah tetap mengacu kepada UU Kewarganegaraan. Kalau menyimpang harus ada penjelasan yang jujur, benar dan transparan. Kemudian publik bisa memahami," kata dia.
(
Baca juga: Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham)
Arcandra diangkat sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2016. Kemudian selang dua puluh hari, Arcandra diberhentikan dengan hormat terkait status Arcandra yang mengantongi paspor Amerika Serikat.
Tiga hari sebelum diberhentikan, yaitu pada 12 Agustus 2016, Arcandra mengajukan permohonan pencabutan status kewarganegaraan Amerikanya. Pada 15 Agustus 2016, otoritas Amerika mengabulkan permohonan itu.
Kemudian, pemerintah Indonesia melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat. Pada 31 Agustus kedutaan mengkonfirmasi bahwa benar Arcandra sudah lepas dari status WN Amerika. Dan pada akhirnya Pemerintah Indonesia meneguhkan kembali status WNI Arcandra per 1 September 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)