Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly --Antara/Andika Wahyu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly --Antara/Andika Wahyu

Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham

M Rodhi Aulia • 07 September 2016 16:25
medcom.id, Jakarta: Arcandra Tahar sudah 100 persen warga Indonesia (WNI). Arcandra telah mencabut status kewarganegaraan Amerika Serikat.
 
"Kami berkesimpulan meneguhkan kembali kewarganegaraan Arcandra pada 1 September 2016," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
 
Yasonna membenarkan Arcandra sempat memiliki paspor Amerika Serikat. Yasonna menunjukkan foto paspor itu di hadapan anggota Komisi Hukum.

Namun, kewarganegaraan AS itu telah dicabut setelah Arcandra mengajukan permohonan pencabutan pada 12 Agustus 2016. Permohonan ini sebagai langkah menjalankan prosedur formal dan secara Arcandra otomatis bukan lagi warga AS.
Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham
Arcandra Tahar di Kompleks Istana Presiden--Metrotvnews.com/Desi
 
Pada 15 Agustus, otoritas AS mengabulkan permohonan pencabutan kewarganegaraan Arcandra, melalui penerbitan sertifikat kehilangan kewarganegaraan.
 
Yasonna mengaku tidak percaya begitu saja dengan penerbitan sertifikat tersebut. Yasonna melayangkan surat kepada Kedutaan Besar AS di Jakarta pada 23 Agustus. Pada 31 Agustus 2016, Kedubes AS mengkonfimasi benar pada 15 Agustus, Arcandra sudah resmi kehilangan kewarganegaraan AS.
 
Baca: Menkumham: Kasus Dwikewarganegaraan Arcandra Sudah Beres
 
Yasonna mengaku dilema. Di satu sisi, dalam UU Keimigrasian, status WNI Arcandra otomatis hilang karena memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, di sisi lain, Arcandra sudah terlebih dahulu mencabut kewarganegaraan AS.
 
Pada posisi itu, kata Yasonna, Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Yasonna mengundang para pakar untuk membahas dilema yang tengah ia rasakan. "UU kita hanya mengenal dua, pertama tidak boleh dwikewarganegaraan. Satu lagi tidak boleh stateless," ucap dia.
 
Yasonna memerhatikan betul UU Keimigrasian dan PP 2/2007. Yasonna juga tidak ingin dipidana lantaran membiarkan seseorang larut dalam stateless.
 
Dengan demikian, akhirnya Yasonna meneguhkan kembali status WNI untuk Arcandra. Hal itu berdasarkan asas perlindungan maksimum dan asas tidak boleh stateless.
 
Senin, 15 Agustus Arcandra dicopot dari jabatannya sebagai Menteri ESDM. Pencopotan yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu, lantaran Arcandra memiliki dwikewarganegaraan: Amerika Serikat dan Indonesia.
 
Pada 17 Agustus, Presiden Jokowi memanggil Arcandra kembali ke istana. Namun tidak dijelaskan maksud undangan dan kedatangan Arcandra tersebut.
Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham
Arcandra Tahar di Kompleks Istana Presiden--Metrotvnews.com/Desi
 
Arcandra Tahar dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli lalu. Dia hanya 20 hari menempati pos Menteri ESDM.
 
Baca: Arcandra Tahar hanya Sempat 20 Hari jadi Menteri
 
Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Archandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
 
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.
 
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
 
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
 
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
 
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
 
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
 
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
 
e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
 
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
 
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
 
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
 
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan