medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan kebenaran Arcandra Tahar telah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat. Menurut dia, AS tak akan semudah itu melepas warganya tanpa pertimbangan matang.
"Amerika menganut prinsip dwikenegaraan, dia tidak peduli, yang perlu dicek adalah apakah betul Amerika gampang melepaskan kewarganegaraan. Saya kira itu tidak akan mudah karena itu terkait dengan pajak keamanan negara dan lain-lain," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Berkebalikan, Indonesia justru tak menganut sistem dwikewarganegaraan. Apabila seorang WNI memiliki bukti identitas negara lain, kewargenegaraan Indonesianya gugur.
"Semua ini harus menjadi bagian dari penjelasan pemerintah ketika mau memberikan kewarganegaraan baru kepada saudara Chandra harus clear," ujar Fahri.
Baca: Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham
Fahri mengkritisi Menkumham Yasonna Laoly yang menyatakan mantan menteri ESDM itu kini telah dikukuhkan kembali menjadi WNI. Pemerintah perlu menjelaskan secara detail terkait diterimanya kembali Arcandra sebagai WNI.
Fahri menyoroti diaspora berkewarganegaraan asing lainnya yang kemungkinan ingin atau sempat mengharapkan kembali menjadi WNI. "Ada banyak orang Indonesia yang pernah jadi warga negara asing ingin kembali, kenapa Arcandra dapat, kenapa yang lain tidak," ucap dia.
Kemenkumham meneguhkan kembali Arcandra sebagai WNI per 1 September. Menurut Yasonna, kewarganegaraan AS telah dicabut setelah Arcandra mengajukan permohonan pencabutan, 12 Agustus. Permohonan ini sebagai langkah menjalankan prosedur formal dan secara otomatis dia bukan lagi warga AS.
Otoritas AS mengabulkan permohonan pencabutan kewarganegaraan Arcandra melalui penerbitan sertifikat kehilangan kewarganegaraan. Yasonna menyurati Kedubes AS di Jakarta untuk memastikan itu.
Ia mengirim surrat pada 23 Agustus. Pada 31 Agustus, Kedubes AS mengonfimasi Arcandra sudah resmi kehilangan kewarganegaraan AS pada 15 Agustus.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan kebenaran Arcandra Tahar telah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat. Menurut dia, AS tak akan semudah itu melepas warganya tanpa pertimbangan matang.
"Amerika menganut prinsip dwikenegaraan, dia tidak peduli, yang perlu dicek adalah apakah betul Amerika gampang melepaskan kewarganegaraan. Saya kira itu tidak akan mudah karena itu terkait dengan pajak keamanan negara dan lain-lain," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Berkebalikan, Indonesia justru tak menganut sistem dwikewarganegaraan. Apabila seorang WNI memiliki bukti identitas negara lain, kewargenegaraan Indonesianya gugur.
"Semua ini harus menjadi bagian dari penjelasan pemerintah ketika mau memberikan kewarganegaraan baru kepada saudara Chandra harus clear," ujar Fahri.
Baca: Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham
Fahri mengkritisi Menkumham Yasonna Laoly yang menyatakan mantan menteri ESDM itu kini telah dikukuhkan kembali menjadi WNI. Pemerintah perlu menjelaskan secara detail terkait diterimanya kembali Arcandra sebagai WNI.
Fahri menyoroti diaspora berkewarganegaraan asing lainnya yang kemungkinan ingin atau sempat mengharapkan kembali menjadi WNI. "Ada banyak orang Indonesia yang pernah jadi warga negara asing ingin kembali, kenapa Arcandra dapat, kenapa yang lain tidak," ucap dia.
Kemenkumham meneguhkan kembali Arcandra sebagai WNI per 1 September. Menurut Yasonna, kewarganegaraan AS telah dicabut setelah Arcandra mengajukan permohonan pencabutan, 12 Agustus. Permohonan ini sebagai langkah menjalankan prosedur formal dan secara otomatis dia bukan lagi warga AS.
Otoritas AS mengabulkan permohonan pencabutan kewarganegaraan Arcandra melalui penerbitan sertifikat kehilangan kewarganegaraan. Yasonna menyurati Kedubes AS di Jakarta untuk memastikan itu.
Ia mengirim surrat pada 23 Agustus. Pada 31 Agustus, Kedubes AS mengonfimasi Arcandra sudah resmi kehilangan kewarganegaraan AS pada 15 Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)