Jakarta: Partai Republiku berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan akan dilayangkan usai KPU kembali mengumumkan Partai Republiku Indonesia tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.
"Kalau ke Bawaslu tidak kita lakukan lagi, karena khawatir akan sama saja. Namun DKPP akan kita lakukan gugatan," kata Ketua Umum Partai Republiku Indonesia Ramses David Simanjuntak kepada Media Indonesia, Senin, 21 November 2022.
Ramses menekankan pihaknya juga akan melaporkan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ). Alasannya, kata dia, lantaran penyelenggara pemilu itu tidak menjalankan prinsip jujur dan adil dalam proses verifikasi administrasi.
"Kita meminta transparansi kepada yang lolos itu, contoh sebab Partai Ummat saat verifikasi administrasi pertama sesuai info DPW Provinsi kita, di Papua, hanya 5 kabupaten/kota. Di Papua Barat 4 kabupaten/kota, di NTT hanya 3, namun diloloskan," ungkap Ramses.
Tak hanya Partai Ummat, Ramses menyebut partai politik lain yang pernah ikut Pemilu bahkan disebut memiliki kekurangan serupa. Namun, Ramses enggan mengungkapkan partai politik yang dimaksud.
"Partai lain yang pernah ikut pemilu juga banyak yang bolong-bolong di kabupaten/kota. Bahkan bisa kita pastikan," tegas dia.
Ramses yakin Republiku akan menang gugatan di DKPP. Namun, dia mengaku partai Republiku juga siap untuk kalah.
Ramses menegaskan agar transparansi proses verifikasi administrasi dibuka dengan prinsip jujur dan adil, dalam arti ditunjukan kepada publik. Terkait pelayanan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Ramses mengaku Partai Republiku tak mengalami persoalan.
"Ya (tidak ada persoalan). Namun waktu sebelum ke Bawaslu, Sipol terkadang on-off. Dan sudah kita utarakan di Bawaslu. Dan bukti otentiknya dalam kesaksian kita ada. Dan kita buktikan dengan data fisik lengkap," jelas dia.
Jakarta:
Partai Republiku berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (
KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan akan dilayangkan usai KPU kembali mengumumkan Partai Republiku Indonesia tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses
verifikasi administrasi.
"Kalau ke Bawaslu tidak kita lakukan lagi, karena khawatir akan sama saja. Namun DKPP akan kita lakukan gugatan," kata Ketua Umum Partai Republiku Indonesia Ramses David Simanjuntak kepada Media Indonesia, Senin, 21 November 2022.
Ramses menekankan pihaknya juga akan melaporkan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ). Alasannya, kata dia, lantaran penyelenggara pemilu itu tidak menjalankan prinsip jujur dan adil dalam proses verifikasi administrasi.
"Kita meminta transparansi kepada yang lolos itu, contoh sebab Partai Ummat saat verifikasi administrasi pertama sesuai info DPW Provinsi kita, di Papua, hanya 5 kabupaten/kota. Di Papua Barat 4 kabupaten/kota, di NTT hanya 3, namun diloloskan," ungkap Ramses.
Tak hanya Partai Ummat, Ramses menyebut partai politik lain yang pernah ikut Pemilu bahkan disebut memiliki kekurangan serupa. Namun, Ramses enggan mengungkapkan partai politik yang dimaksud.
"Partai lain yang pernah ikut pemilu juga banyak yang bolong-bolong di kabupaten/kota. Bahkan bisa kita pastikan," tegas dia.
Ramses yakin Republiku akan menang gugatan di DKPP. Namun, dia mengaku partai Republiku juga siap untuk kalah.
Ramses menegaskan agar transparansi proses verifikasi administrasi dibuka dengan prinsip jujur dan adil, dalam arti ditunjukan kepada publik. Terkait pelayanan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Ramses mengaku Partai Republiku tak mengalami persoalan.
"Ya (tidak ada persoalan). Namun waktu sebelum ke Bawaslu, Sipol terkadang on-off. Dan sudah kita utarakan di Bawaslu. Dan bukti otentiknya dalam kesaksian kita ada. Dan kita buktikan dengan data fisik lengkap," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)