Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kembali Tak Lolos Verifikasi Administrasi KPU, Ini Respons Prima

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 20 November 2022 15:16
Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali diputuskan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prima menyebut hasil verifikasi administrasi KPU) merupakan upaya penjegalan politik rakyat.
 
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal, mengatakan putusan KPU tersebut belum final. Pihaknya akan mengambil langkah lanjutan agar bisa berkompetisi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Ini juga bukan akhir perjuangan Prima untuk berkompetisi di Pemilu 2024," terang Alif, dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 November 2022.
 
Alif memandang hasil verifikasi administrasi perbaikan bukan hanya masalah administratif. Dia menuding ada faktor-faktor politik berupa upaya penjegalan partisipasi politik secara sistematis yang memengaruhi keputusan tersebut.
 
"DPP telah melakukan konsultasi dengan tim hukum Prima untuk melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar dia.
 

Baca: Dinyatakan TMS, Parsindo Kembali Gugat KPU ke Bawaslu


Salah satu upaya yang akan ditempuh, yakni kembali menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam rangka memastikan kepesertaan Prima dalam Pemilu 2024.

Sedangkan langkah-langkah politik akan disampaikan setelah DPP melakukan analisis secara komperhensif. "Imbauan dan arahan ke jajaran pimpinan wilayah, kabupaten/kota, anggota juga sudah disampaikan untuk tetap tenang, teguh, dan mengikuti proses serta arahan DPP lebih lanjut," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan