Jakarta: Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan dilayangkan usai KPU mengumumkan Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi.
Ketua Umum Parsindo HM. Jusuf Rizal menyebut tim hukum Parsindo sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU. Pihaknya merasa dalam proses perbaikan administrasi, Parsindo dipersulit oleh KPU sehingga tidak bisa maksimal.
“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Partai Parsindo seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara triliunan rupiah,” tegas Rizal, Jakarta, Minggu, 20 November 2022.
Rizal mengatakan tim hukum juga sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU menyatakan lima partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Kelima parpol tersebut, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku.
Jakarta:
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (
KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan dilayangkan usai KPU mengumumkan Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam
verifikasi administrasi.
Ketua Umum Parsindo HM. Jusuf Rizal menyebut tim hukum Parsindo sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU. Pihaknya merasa dalam proses perbaikan administrasi, Parsindo dipersulit oleh KPU sehingga tidak bisa maksimal.
“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Partai Parsindo seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara triliunan rupiah,” tegas Rizal, Jakarta, Minggu, 20 November 2022.
Rizal mengatakan tim hukum juga sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU menyatakan lima partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Kelima parpol tersebut, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)