Jakarta: Ketua Pansus revisi UU Terorisme Muhammad Syafii bersikukuh motif politik harus dimasukan dalam pasal definisi terorisme bukan sebatas di dalam penjelasan.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan dalam peraturan pembuatan undang-undang seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan UU, pasal 1 ketentuan umum tidak boleh ada penjelasan.
"Ketenuan umum itu tidak boleh ada penjelasan. Jadi harus semuanya masuk ke dalam norma, batang tubuh," kata Syafii di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.
Baca juga: Ketua Pansus Heran Densus 88 Tolak Motif Politik di Definisi Terorisme
Pemerintah dianggap melanggar UU jika tetap tak memasukkan unsur motif tujuan politik di pasal ketentuan umum tentang definisi terorisme.
"Kalau ada yang berpikir tentang motif politik nanti ingin masuk ke dalam penjelasan. Kita mau tanya dasarnya apa?" ujar Syafii.
Menurut Syafii, upayanya ini bukan bermaksud ingin mempersempit ruang gerak aparat dalam menindak pelaku teror. Namun, demi mengantisipasi tindakan represif dari aparat keamanan.
Baca juga: Panja: Pengesahan RUU Terorisme Tersendat karena Pemerintah
Aparat pun diminta jangan hanya memprioritaskan penindakan. Namun, ada tahapan dan upaya sebelum aksi teror itu terjadi. Hal itulah yang diatur dalam revisi UU terorisme.
"Masih ada banyak tahapan. Ada kesiapsiagaan nasional, ada kontra radikalisasi, ada deradikalisasi. Jangan mau memberantas, kalau bisa sebelum orang action sudah bisa (dicegah)," pungkasnya.
Jakarta: Ketua Pansus revisi UU Terorisme Muhammad Syafii bersikukuh motif politik harus dimasukan dalam pasal definisi terorisme bukan sebatas di dalam penjelasan.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan dalam peraturan pembuatan undang-undang seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan UU, pasal 1 ketentuan umum tidak boleh ada penjelasan.
"Ketenuan umum itu tidak boleh ada penjelasan. Jadi harus semuanya masuk ke dalam norma, batang tubuh," kata Syafii di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.
Baca juga:
Ketua Pansus Heran Densus 88 Tolak Motif Politik di Definisi Terorisme
Pemerintah dianggap melanggar UU jika tetap tak memasukkan unsur motif tujuan politik di pasal ketentuan umum tentang definisi terorisme.
"Kalau ada yang berpikir tentang motif politik nanti ingin masuk ke dalam penjelasan. Kita mau tanya dasarnya apa?" ujar Syafii.
Menurut Syafii, upayanya ini bukan bermaksud ingin mempersempit ruang gerak aparat dalam menindak pelaku teror. Namun, demi mengantisipasi tindakan represif dari aparat keamanan.
Baca juga:
Panja: Pengesahan RUU Terorisme Tersendat karena Pemerintah
Aparat pun diminta jangan hanya memprioritaskan penindakan. Namun, ada tahapan dan upaya sebelum aksi teror itu terjadi. Hal itulah yang diatur dalam revisi UU terorisme.
"Masih ada banyak tahapan. Ada kesiapsiagaan nasional, ada kontra radikalisasi, ada deradikalisasi. Jangan mau memberantas, kalau bisa sebelum orang
action sudah bisa (dicegah)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)