Jakarta: Ketua Pansus revisi UU Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan pemerintah sudah sepakat soal definisi terorisme. Namun, penolakan justru muncul dari Densus 88.
Syafii menjelaskan DPR telah menerima rumusan definisi terorisme dari Panglima TNI baik itu di masa Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto, Menkopolhukam, Menteri Pertahanan, Kapolri, dan mantan Gubernur Lemhanas Profesor Muladi.
Semua sepakat definisi terorisme itu ada tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulknan korban, merusak objek vital strategis, mengancam keamanan negara, dan punya tujuan politik.
"Itu semua satu suara tentang itu. Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa?" kata Sayfii di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.
Baca juga: Panja: Pengesahan RUU Terorisme Tersendat karena Pemerintah
Syafii mengatakan definisi terorisme untuk menghindari tindakan represif aparat. Harus ada batasan seseorang ditetapkan sebagai teroris. Penetapan seseorang teroris harus berdasarkan hukum bukan subjektif menurut aparat.
"Karena itu kita ingin ketat bahwa defiinisi terorisme selain ada tindak kejahatan, ada ketakutan masif, bisa menimbulkan korban dan bisa merusak objek vital strategis harus ada unsur mengganggu keamanan negara dan punya tujuan politik. Tanpa itu seseorang tidak bisa disebut teroris," jelasnya.
Baca juga: DPR-Pemerintah Menyepakati Motif Politik pada Definisi Terorisme
Syafii membantah definisi teroris memasukkan unsur motif politik karena mempersempit ruang gerak aparat. Definisi teroris yang dimaksudkan semata agar aparat tak bebas menangkap orang.
"Di negara hukum aparat penegak hukum pada dasarnya tidak ada kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri," pungkasnya.
Jakarta: Ketua Pansus revisi UU Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan pemerintah sudah sepakat soal definisi terorisme. Namun, penolakan justru muncul dari Densus 88.
Syafii menjelaskan DPR telah menerima rumusan definisi terorisme dari Panglima TNI baik itu di masa Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto, Menkopolhukam, Menteri Pertahanan, Kapolri, dan mantan Gubernur Lemhanas Profesor Muladi.
Semua sepakat definisi terorisme itu ada tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulknan korban, merusak objek vital strategis, mengancam keamanan negara, dan punya tujuan politik.
"Itu semua satu suara tentang itu. Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa?" kata Sayfii di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.
Baca juga:
Panja: Pengesahan RUU Terorisme Tersendat karena Pemerintah
Syafii mengatakan definisi terorisme untuk menghindari tindakan represif aparat. Harus ada batasan seseorang ditetapkan sebagai teroris. Penetapan seseorang teroris harus berdasarkan hukum bukan subjektif menurut aparat.
"Karena itu kita ingin ketat bahwa defiinisi terorisme selain ada tindak kejahatan, ada ketakutan masif, bisa menimbulkan korban dan bisa merusak objek vital strategis harus ada unsur mengganggu keamanan negara dan punya tujuan politik. Tanpa itu seseorang tidak bisa disebut teroris," jelasnya.
Baca juga:
DPR-Pemerintah Menyepakati Motif Politik pada Definisi Terorisme
Syafii membantah definisi teroris memasukkan unsur motif politik karena mempersempit ruang gerak aparat. Definisi teroris yang dimaksudkan semata agar aparat tak bebas menangkap orang.
"Di negara hukum aparat penegak hukum pada dasarnya tidak ada kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)