Wakil Ketua Umum Partai Gerindra  Fadli Zon. Foto: MI/Irfan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: MI/Irfan

Draf Revisi UU Ormas dari Demokrat akan Dikaji

Ilham wibowo • 01 November 2017 14:35
medcom.id, Jakarta: Draf revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang disampaikan oleh Partai Demokrat akan dikaji. Naskah akademik tersebut akan dimasukan sebagai bahan revisi UU Ormas.
 
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, draft revisi bisa berasal dari banyak pihak yang menaruh perhatian terhadap aturan pembubaran Ormas. Bukan hanya pemerintah dan DPR, kata Fadli, aspirasi juga bisa disampaikan oleh masyarakat secara luas.
 
Baca: Kalla Sebut Sikap PAN di UU Ormas Kurang Etis
 
"Nanti kita akan kaji dulu sesuai concern kita terutama hal-hal yang berkaitam dengan keadilan, masalah hukum dan masalah hak berserikat untuk berkumpul," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 1 November 2017.
 
Menurut Fadli, poin dalam draf usulan RUU tersebut terlebih dahulu akan disepakati pimpinan DPR untuk dimasukan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Ia memastikan, pembahasan RUU Ormas akan terlaksana lantaran pihak pemerintah juga telah membuka diri untuk dilakukan revisi.
 
"Nanti disepakati apakah ini dari usul DPR atau pemerintah mau mengusulkan sendiri, nanti dibicarakan di badan legislatif," tuturnya.
 
Menurut Fadli, sudah semestinya pemerintah dan DPR kembali duduk bersama membahas aturan Ormas. Hasil revisi UU Ormas, kata dia, harus bisa diterima oleh semua pihak.
 
"Nanti pemerintah rugi sendiri. Karena ini kan bisa jadi gelombang protes dari masyarakat dan menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan," ujar Fadli.

Baca: Fahri Hamzah Meramal Banyak Ormas Dibubarkan
 
Sebelumnya, Partai Demokrat telah menyerahkan draf revisi UU Ormas kepada pimpinan DPR. Penyerahan dilakukan langsung Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono bersama Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR Didik Mukriyanto, serta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.
 
"Kedatangan kami sesuai dengan mekanisme dan aturan Undang-undang MD3, kami ingin menyerahkan beberapa berkas dan naskah akademik terkait usulan inisiatif anggota DPR dalam hal ini anggota Partai Demokrat (terkait Perppu Ormas)," katanya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan