Henry Yosodiningrat -- Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Henry Yosodiningrat -- Foto: Antara/Dhoni Setiawan

Anggota Pansus Angket Minta KPK Dibekukan

Husen Miftahudin • 09 September 2017 18:49
medcom.id, Jakarta: Anggota Pansus Hak Angket Henry Yosodiningrat menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dibekukan sementara. Pembekuan diperlukan untuk menata ulang lembaga antirasuah itu secara keseluruhan.
 
"Rekomendasi dari kita itu apa? Kalau perlu, misalnya sementara setop KPK dulu. Ini tidak mustahil seperti itu," ujar Henry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat kemarin, 8 September 2017.
 
Menurutnya, kewenangan KPK terhadap penyidikan dan penuntutan perlu dikembalikan pada institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian memegang penuh kewenangan penyidikan sementara kejaksaan terhadap fungsi penuntutan.

Baca juga: Pansus Angket Berencana Panggil Penyidik KPK Lainnya)
 
Henry mengungkapkan usulan tersebut didasari atas kegelisahannya akan kondisi KPK saat ini. Dia melihat pada temuan Pansus Angket yang menemukan fakta bahwa barang bukti yang disita KPK tak bermuara ke pengadilan.
 
"Adalagi barang bukti yang sampai bermuara ke pengadilan. Kemudian sudah diputus tapi tidak dilaksanakan," tutur dia.
 
Tak berhenti sampai di situ, Henry juga membeberkan praktik ketidakberesan penegakkan hukum yang dilakukan KPK. Sebab menurut keterangan saksi dalam beberapa perkara, mereka mengaku ditekan dalam memberi keterangan.
 
"Kemudian penyandaraan, kemudian mengangkat pejabat pensiun. Hal itu harus dibenahi dulu," pungkas Henry.
 
(Baca juga: Masinton Tuding KPK Menginjak-injak Demokrasi dan Hukum)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan