Jakarta: Usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi nol persen ramai diperbincangkan belakangan. Namun, hanya dua fraksi yang mendukung usulan itu.
Fraksi pertama yang mendukung yaitu Partai Demokrat. Partai berlambang bintang mercy itu menilai alasan PT nol persen karena pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilakukan serentak.
"Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.
Alasan lain karena desain konstitusi Indonesia menganut skema dua ronde dengan kemenangan 50 plus satu persen. Hal itu bertujuan agar pemenang pilpres memiliki dukungan kuat dari rakyat.
Baca: Ambang Batas 0%
"Oleh karena itu, dari pengalaman politik dan konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold," ujar dia.
Partai kedua yang mendukung PT nol persen yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Partai berlambang matahari itu ingin pilpres tak hanya diikuti dua pasangan calon (paslon).
"Memunculkan dan tumbuh tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara karena sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi.
PAN meyakini dengan PT nol persen, tak semua partai bakal mencalonkan kadernya sebagai capres. Sebab, ada hitung-hitungan lain yang harus dipertimbangkan partai dalam mengarungi pilpres.
"Misalnya tentang logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya," ujar dia.
Sedangkan dua fraksi menentang ambang batas nol persen yakni PDI Perjuangan dan Golkar. PDI Perjuangan menilai aturan itu dibutuhkan menjamin dukungan parlemen. Sebab, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah membutuhkan persetujuan DPR.
"Syarat 20 persen itu syarat minimun bagi efektivitas kerja pemerintahan, itu sistem yang ingin kita bangun," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Partai Golkar menilai sebagai penyaringan calon pemimpin. Jika tidak, maka semua orang bisa mencalonkan diri sebagai presiden.
"Dan ini bisa mengakibatkan kericuhan, keributan, riuh rendah yang tidak perlu dan seleksi melalui partai politik sudah sesuai dengan undang-undang (UU)," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Nurul Arifin.
Menurut dia, angka ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah ideal. Apalagi, penetapan tersebut sudah melalui proses pembahasan bersama seluruh fraksi pada saat itu.
"UU tersebut diputuskan berbagai fraksi yang ada di parlemen," ujar dia.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung ambang batas pencalonan presiden tetap diberlakukan. Namun, partai berlambang bola dunia itu menginginkan agar angkanya diturunkan dari 20 persen.
"Cita-cita kita presidential threshold ya 5 persen, maksimal 10 persen, itu cita-cita PKB," kata Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar.
Usulan serupa juga disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu itu PT yang ideal adalah 4-10 persen.
"Namun, jika pun MK mengabulkan permohonan PT 0 persen, PKS juga setuju," kata Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi,
Keinginan serupa juga disampaikan Partai NasDem. Namun, partai besutan Surya Paloh itu menawarkan persentase lebih tinggi dari PKB dan PKS, yakni 15 persen.
Sedangkan PPP berpendapat ambang batas pencalonan presiden tetap dibutuhkan. Hal itu dianggap sebagai insentif bagi partai yang lolos ke parlemen.
"Adanya presidential threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Sedangkan, Partai Gerindra tak memusingkan ambang batas pencalonan presiden. Partai peraih suara terbanyak kedua pada Pemilu 2019 tak masalah berapa pun ambang batas pencalonan presiden karena merupakan amanat UU Pemilu.
"Itu bagian dari agreement bersama karena itu bagi kita itu yang kita hormat," ujar Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Sedangkan dua fraksi menentang ambang batas nol persen yakni PDI Perjuangan dan Golkar. PDI Perjuangan menilai aturan itu dibutuhkan menjamin dukungan parlemen. Sebab, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah membutuhkan persetujuan DPR.
"Syarat 20 persen itu syarat minimun bagi efektivitas kerja pemerintahan, itu sistem yang ingin kita bangun," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Partai Golkar menilai sebagai penyaringan calon pemimpin. Jika tidak, maka semua orang bisa mencalonkan diri sebagai presiden.
"Dan ini bisa mengakibatkan kericuhan, keributan, riuh rendah yang tidak perlu dan seleksi melalui partai politik sudah sesuai dengan undang-undang (UU)," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Nurul Arifin.
Menurut dia, angka ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah ideal. Apalagi, penetapan tersebut sudah melalui proses pembahasan bersama seluruh fraksi pada saat itu.
"UU tersebut diputuskan berbagai fraksi yang ada di parlemen," ujar dia.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung ambang batas pencalonan presiden tetap diberlakukan. Namun, partai berlambang bola dunia itu menginginkan agar angkanya diturunkan dari 20 persen.
"Cita-cita kita
presidential threshold ya 5 persen, maksimal 10 persen, itu cita-cita PKB," kata Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar.
Usulan serupa juga disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu itu PT yang ideal adalah 4-10 persen.
"Namun, jika pun MK mengabulkan permohonan PT 0 persen, PKS juga setuju," kata Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi,
Keinginan serupa juga disampaikan Partai NasDem. Namun, partai besutan Surya Paloh itu menawarkan persentase lebih tinggi dari PKB dan PKS, yakni 15 persen.
Sedangkan PPP berpendapat ambang batas pencalonan presiden tetap dibutuhkan. Hal itu dianggap sebagai insentif bagi partai yang lolos ke parlemen.
"Adanya
presidential threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Sedangkan, Partai Gerindra tak memusingkan ambang batas pencalonan presiden. Partai peraih suara terbanyak kedua pada Pemilu 2019 tak masalah berapa pun ambang batas pencalonan presiden karena merupakan amanat UU Pemilu.
"Itu bagian dari
agreement bersama karena itu bagi kita itu yang kita hormat," ujar Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)