medcom.id, Jakarta: Gugatan Surat Keputusan (SK) pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pimpinan DPD dianggap prematur. Gugatan diyakini bakal kandas.
"Saya yakin (gugatan PTUN) itu tidak berarti. Tidak akan mengubah keadaan," kata anggota DPD I Gede Pasek Suardika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Pasek menghormati siapa pun yang mengajukan gugatan ke PTUN. Akan tetapi, Pasek menilai materi gugatan tidak kuat. "Apa bisa putusan paripurna utuh kemudian digugat? Ini hanya membuka lapangan kerja (bagi pihak) yang suka polemik saja," ujar dia.
Baca: PBHI Berencana Memperkarakan SK Kepemimpinan OSO ke PTUN
Pasek menegaskan, internal DPD saat ini sudah solid. Buktinya, mayoritas anggota DPD hadir dalam sidang paripurna. Mereka yang dahulu tak seirama, tambah dia, hadir.
Baca: Konflik DPD Berlanjut ke PTUN
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) berencana mengambil langkah hukum, andai Komisi Yudisial tak mengeluarkan rekomendasi ada dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi.
Koordinator Program PBHI Julius Ibrani menganggap Suwardi mengangkangi keputusan MA. Dia telah menuntun pengambilan sumpah kepemimpinan OSO yang dianggap ilegal.
"Misalnya pertama mengugat SK atau keputusan dari pimpinan yang baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Julius usai diskusi 'Lawan Premanisme Politik DPD RI' di Cikini, Jakarta, Jumat 7 Mei 2017.
medcom.id, Jakarta: Gugatan Surat Keputusan (SK) pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pimpinan DPD dianggap prematur. Gugatan diyakini bakal kandas.
"Saya yakin (gugatan PTUN) itu tidak berarti. Tidak akan mengubah keadaan," kata anggota DPD I Gede Pasek Suardika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Pasek menghormati siapa pun yang mengajukan gugatan ke PTUN. Akan tetapi, Pasek menilai materi gugatan tidak kuat. "Apa bisa putusan paripurna utuh kemudian digugat? Ini hanya membuka lapangan kerja (bagi pihak) yang suka polemik saja," ujar dia.
Baca: PBHI Berencana Memperkarakan SK Kepemimpinan OSO ke PTUN
Pasek menegaskan, internal DPD saat ini sudah solid. Buktinya, mayoritas anggota DPD hadir dalam sidang paripurna. Mereka yang dahulu tak seirama, tambah dia, hadir.
Baca: Konflik DPD Berlanjut ke PTUN
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) berencana mengambil langkah hukum, andai Komisi Yudisial tak mengeluarkan rekomendasi ada dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi.
Koordinator Program PBHI Julius Ibrani menganggap Suwardi mengangkangi keputusan MA. Dia telah menuntun pengambilan sumpah kepemimpinan OSO yang dianggap ilegal.
"Misalnya pertama mengugat SK atau keputusan dari pimpinan yang baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Julius usai diskusi 'Lawan Premanisme Politik DPD RI' di Cikini, Jakarta, Jumat 7 Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)