Koordinator Program PBHI Julius Ibrani/MTVN/Lukman Diah Sari
Koordinator Program PBHI Julius Ibrani/MTVN/Lukman Diah Sari

PBHI Berencana Memperkarakan SK Kepemimpinan OSO ke PTUN

Lukman Diah Sari • 07 Mei 2017 15:51
medcom.id, Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) berencana mengambil langkah hukum apabila Komisi Yudisial tidak mengeluarkan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agnug Suwardi. Suwardi dianggap mengangkangi keputusan MA karena telah menuntun pengambilan sumpah kepemimpinan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang dianggap ilegal.
 
"Misalnya pertama mengugat SK atau keputusan dari pimpinan yang baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Koordinator Program PBHI Julius Ibrani usai diskusi 'Lawan Premanisme Politik DPD RI' di Cikini, Jakarta, Jumat 7 Mei 2017.
 
Ia berharap PTUN bisa mengambil langkah tepat. Setidaknya, PTUN harus menjaga independensi ketika menerima gugatan.

"Jika nanti menerima gugatan kami, tentu dia akan lihat pelanggaran ini dan mencabut SK tersebut, sehingga pimpinan DPD RI 2,5 tahun di periode 2017-2019 dinyatakan tidak sah," ucap dia.
 
Tapi, PBHI masih mengedepankan pikiran positif. Mereka yakin KY bakal mempelajari dengan baik data-data yang diserahkan PBHI.
 
"Mengingat kami sudah memberikan bukti-bukti yang cukup mendetil, mulai dari rekaman rapat, risalah rapat atau sidang paripurna juga. Kami juga akan menambahkan analisis hukum ke KY. Jadi kami masih berpikiran positif," ucap Julius.
 
PBHI, kata Julisu, juga bakal mengkaji ulang prosedur dan dasar hukum serta tata tertib yang dijadikan regulasi dalam memilih pemimpin baru DPD RI periode 2017-2019. "Bakal dikaji sah atau tidak sah secara hukum," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan