"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP gak bakal disahkan di periode ini," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, 16 November 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyampaikan salah satu alasan revisi KUHP tak jadi disahkan Masa Persidangan II Tahun 2022-2023. Yakni banyaknya pihak yang pro dan kontra terhadap draf revisi KUHP.
"Ini karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR akan di-bully oleh media dan LSM (lembaga swadaya masyarakat)," ungkap dia.
Baca: KY Usul Beberapa Delik Peradilan RKUHP Diperbaiki |
Hal itu dinilai membuat anggota dewan bimbang. Sebab, saat ini sudah mendekati Pemilu 2024.
"Sepertinya semua fraksi menghindari hal tersebut karena sudah dekat Pemilu," sebut dia.
Dia cukup menyayangkan hal tersebut. Padahal, KUHP merupakan warisan kolonial dan dianggap tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Adapun sejumlah ketentuan yang dianggap tak sesuai yaitu pengaturan hukuman mati sebagai pidana pokok. KUHP saat ini juga tidak mengatur restoratif justice.
"Yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara," sebut dia.
Baca: Digugat ke MK, Masa Kedaluwarsa Perkara Pidana Disebut demi Kepastian Hukum |
Selain itu, dia menyampaikan tak semua pihak berada di posisi kontra dengan sejumlah ketentuan revisi KUHP. Seperti pasal terkait kumpul kebo yang di mana ada pihak hal itu dilarang keras.
"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR, karena itu feeling saya fraksi-fraksi enggak akan ambil risiko," ujar dia.
Dia menduga butuh waktu lama untuk mewujudkan revisi KUHP. Menurut dia, hal itu bisa diwujudkan jika semua pihak bisa melihat substantif dari revisi KUHP.
"Saya pikir kita perlu waktu 150 tahun lagi, sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif dan tidak sekedar hitam dan putih," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News