Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KY Usul Beberapa Delik Peradilan RKUHP Diperbaiki

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 November 2022 02:30
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar beberapa delik peradilan RKUHP diperbaiki. Adapun sikap KY disusun dengan dasar kewenangan konstitusional KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Khususnya pada tugas-tugas yang diberikan oleh UU KY dan UU terkait bidang peradilan.
 
Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, mengkritisi dan memberi masukan terhadap Pasal 280 (di draf 9 November 2022 menjadi Pasal 278) dan Pasal 281 (di draf 9 November 2022 menjadi Pasal 279) RKUHP.
 
Salah satu yang menjadi sorotan, yakni Pasal 278 huruf c RKUHP yang mengatur soal perekaman sidang. Binziad menerangkan selama ini hasil rekamannya dapat menjadi dasar kuat bagi KY dalam menindaklanjuti dan memutus ada tidaknya pelanggaran KEPPH ketika ada laporan masyarakat.
 
"Biarkan hakim ketua sidang yang menentukan apakah sidang bisa direkam atau dipublikasikan, dengan mengacu pada Tata Tertib Persidangan, serta kebutuhan secara situasional apakah kegiatan perekaman dan publikasi sidang memang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran persidangan atau menciderai integritas proses pembuktian," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sumber rekaman bisa dari KY sendiri melalui kegiatan pemantauan, atau pelapor yang mengikuti langsung jalannya persidangan, atau dari pengadilan. Menurut KY, tidak ada unsur ketercelaan dari kegiatan perekaman sidang pengadilan sehingga harus dikriminalisasi. 
 

Baca juga: KY Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Hakim Agung


 
Sebab kepentingan akhir yang harus dilindungi adalah ketertiban dan kelancaran persidangan, serta integritas pembuktian, selain keterbukaan sidang untuk umum. Hal ini menjadi kewenangan hakim ketua sidang untuk menjaganya.
 
"Apalagi aktivitas perekaman dan publikasi tidak akan bisa dihindarkan dalam sistem peradilan elektronik (e-court) yang sedang digalakkan oleh MA dan berbagai pengadilan sendiri. Untuk itu, Pasal 278 huruf c RKUHP kami usulkan dihapus," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan