medcom.id, Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dinilai dibutuhkan oleh madrasah diniyah.
Sebab, Perpres tersebut dinilai menguatkan substansi yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan dam Kebudayaan tentang pengaturan integritas madrasah diniyah ke dalam penguatan pendidikan karakter.
"Karena madrasah diniyah di bawah pembinaan Kementrian Agama, maka Perpres lah yang memiliki otoritas pengaturan seperti itu," kata Sekretaris Fraksi Hanura di DPR RI Dadang Rusdiana saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Baca: Perpres PPK Diharap Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Menurut dia, Perpres ini juga tak merubah substansi tentang lima hari sekolah dalam seminggu. Lagi pula, Ia menilai hal itu bukan masalah buat anak didik dan sekolah.
Menurut Dadang, selama ini muncul penolakan terhadap aturan tersebut karena kesalahpahaman. Penolak aturan itu dinilai belum membaca dengan teliti isinya.
"Saya kira tidak ada yang berubah. Secara substansi penguatan pendidikan karakter itu kita butuhkan agar generasi ke depan lebih baik lagi. Dan, tentunya peran sekolah di sini cukup besar, makanya Perpres PPK ini menjadi bermakna," ujar dia.
Ia meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, untuk segera menindaklanjuti Perpres yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu.
"Jadi Mendikbud dan Kemenag tentunya harus membuat permen-permen yang sifatnya lebih teknis," pungkas Dadang.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK. Penerbitan Perpres ini, diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.
Dalam Perpres ini tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu. Tergantung keputusan masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah atau Madrasah.
Baca: Komisi X Mengapresiasi Penerbitan Perpres PPK
medcom.id, Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dinilai dibutuhkan oleh madrasah diniyah.
Sebab, Perpres tersebut dinilai menguatkan substansi yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan dam Kebudayaan tentang pengaturan integritas madrasah diniyah ke dalam penguatan pendidikan karakter.
"Karena madrasah diniyah di bawah pembinaan Kementrian Agama, maka Perpres lah yang memiliki otoritas pengaturan seperti itu," kata Sekretaris Fraksi Hanura di DPR RI Dadang Rusdiana saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Baca:
Perpres PPK Diharap Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Menurut dia, Perpres ini juga tak merubah substansi tentang lima hari sekolah dalam seminggu. Lagi pula, Ia menilai hal itu bukan masalah buat anak didik dan sekolah.
Menurut Dadang, selama ini muncul penolakan terhadap aturan tersebut karena kesalahpahaman. Penolak aturan itu dinilai belum membaca dengan teliti isinya.
"Saya kira tidak ada yang berubah. Secara substansi penguatan pendidikan karakter itu kita butuhkan agar generasi ke depan lebih baik lagi. Dan, tentunya peran sekolah di sini cukup besar, makanya Perpres PPK ini menjadi bermakna," ujar dia.
Ia meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, untuk segera menindaklanjuti Perpres yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu.
"Jadi Mendikbud dan Kemenag tentunya harus membuat permen-permen yang sifatnya lebih teknis," pungkas Dadang.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK. Penerbitan Perpres ini, diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.
Dalam Perpres ini tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu. Tergantung keputusan masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah atau Madrasah.
Baca:
Komisi X Mengapresiasi Penerbitan Perpres PPK Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)