Presiden Jokowi--Antara/Cahyo
Presiden Jokowi--Antara/Cahyo

Jokowi Minta BUMN tak Kena Masalah Lagi

Yogi Bayu Aji • 25 Januari 2017 14:38
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) tidak berbuat macam-macam. Dia tak ingin ada bos BUMN yang jadi 'pasien' penegak hukum.
 
"Saya minta semua BUMN betul-betul jangan sampai ada yang kena masalah lagi. Saya enggak mau ada yang kena masalah lagi, baik direktur utama, direksi, baik di bawahnya. Jangan sampai," kata Jokowi dalam pembukaan Executive Leadership Program (ELP) bagi direksi BUMN di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
 
Menurut dia, direksi BUMN harus berhati-hati dalam menjalankan tugas. Dia menjelaskan, saat ini sudah masuk era keterbukaan. Kasus-kasus lama pun bisa terungkap.

"Saudara lakukan kesalahan sekarang, ketemunya 5-10 tahun yang akan datang. Bisa. Tapi kalau enggak ngambil (uang haram), ya jangan takut. Ngapain takut memutuskan, enggak ngambil kok," jelas dia.
 
Baca: KPK Periksa Emirsyah Satar dan Istri Desember 2016
 
Jokowi enggan mengungkapkan kasus yang dimaksudnya. Namun, perkataannya merujuk pada kasus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Hati-hati kejadian 2012 ketemunya sekarang. Hati-hati saya enggak ngomong di BUMN mana, tapi gambarnya ada," kata Jokowi yang di belakangnya terdapat gambar pesawat Garuda.
 
Baca: KPK akan Menelusuri Aliran Uang Ex Dirut Garuda Indonesia
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce Plc pada Garuda Indonesia. Mereka adalah Direktur Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan beneficial owner Cannaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.
 
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Emirsyah diduga menerima uang senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Semnetara itu, barang yang diterima senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan