Emirsyah Satar. (MI/Usman Iskandar)
Emirsyah Satar. (MI/Usman Iskandar)

KPK akan Menelusuri Aliran Uang Ex Dirut Garuda Indonesia

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Januari 2017 04:07
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana suap yang diterima mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dari perusahaan Rolls-Royce terkait pembelian mesin pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Rekening Emirsyah yang berada di salah satu bank di Singapura pun telah diblokir untuk kepentingan penyelidikan.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang suap kepada Emirsyah diberikan melalui rekeningnya yang berada di salah satu bank di Singapura. Ia menerima suap sebesar 1,2 Juta Euro, 80 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp20 miliar dan bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari perusahaan asal Inggris itu.
 
"Uang suapnya melalui sistem transfer, dan itu sudah ditangani (dibekukan atau diblokir) penegak hukum di sana (Singapura) untuk kepentingan penyidikan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Menurut Febri, pemblokiran rekening itu dilakukan lantaran selama rentang waktu tertentu ada pergerakan sejumlah jumlah uang di rekening tersebut. KPK, kata dia, telah menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura) untuk menelusuri pemakaian uang itu.
 
"Memang ada pergerakan dalam segi jumlahnya (dalam rekening Emirsyah), karena itu dengan proses penyidikan ini penyidik KPK tentu akan menelusuruinya kemana saja," kata Febri.
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
 
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
 
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan