medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK sudah memeriksa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan istri Sandriana Abubakar. Pemeriksaan ini terkait dugaan Emirsyah menerima suap dari PT Rolls Royce.
"Benar, (Emirsyah dan istri) dimintakan keterangan di akhir Desember 2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).
Pemeriksaan terhadap Emirsyah sudah dua kali, pada 20 dan 28 Desember. Sedangkan Sandriana baru sekali diperiksa pada 20 Desember.
Penyelidikan kasus dugaan suap ini telah dilakukan oleh KPK sejak 2016. Lembaga antikorupsi mendapatkan informasi Emirsyah menerima suap di Singapura. KPK baru menetapkan Emirsyah sebagai tersangka awal tahun ini setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan beneficial owner Cannaught International Pte. Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang.
Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK sudah memeriksa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan istri Sandriana Abubakar. Pemeriksaan ini terkait dugaan Emirsyah menerima suap dari PT Rolls Royce.
"Benar, (Emirsyah dan istri) dimintakan keterangan di akhir Desember 2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).
Pemeriksaan terhadap Emirsyah sudah dua kali, pada 20 dan 28 Desember. Sedangkan Sandriana baru sekali diperiksa pada 20 Desember.
Penyelidikan kasus dugaan suap ini telah dilakukan oleh KPK sejak 2016. Lembaga antikorupsi mendapatkan informasi Emirsyah menerima suap di Singapura. KPK baru menetapkan Emirsyah sebagai tersangka awal tahun ini setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan beneficial owner Cannaught International Pte. Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang.
Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)